Sidoarjo (republikjatim.com) - Gelaran hajatan dengan hiburan electone dan wayang kulit di rumah Kepala Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Elok Suciati dibubarkan petugas gabungan (Satgas Covid-19). Acara dibubarkan karena acara itu tak mengantongi izin. Selain itu, acara melewati batas waktu jam malam lantaran acara hajatan itu sampai pukul 22.00 WIB belum selesai.
Petugas Polsek Buduran bersama tim gabungan tiga pilar, dipimpin Kapolsek Buduran Kompol Samirin langsung bergerak cepat mendatangi lokasi hajatan. Kemudian menyampaikan jika acara itu melanggar peraturan pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta
"Beruntung saja, tuan rumah akhirnya berkenan menghentikan acara hiburan hajatan itu," ujar Kapolsek Buduran, Kompol Samirin kepada republikjatim.com, Sabtu (05/06/2021) malam.
Samirin menjelaskan hajatan di rumah Kades Sidokepung, Elok Suciati ini tak mengantongi perizinan dari Tim Satgas Covid-19 tingkat Desa maupun Kecamatan. Pembubaran paksa hajatan itu mengacu pada peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 58 Tahun 2020.
"Terpaksa kami bubarkan, karena melanggar Perbup Sidoarjo soal jam malam. Selain itu, saat ini kami masih berjibaku dalam situasi pandemi Covid-19. Jangan sampai adanya hajatan dapat menjadikan kluster baru," tegasnya.
Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan
Sementara seusai membubarkan paksa acara hajatan itu, tim Satgas Covid-19 Kecamatan Buduran, Sidoarjo tetap berjaga-jaga di sekitar lokasi.
"Petugas tetap berjaga karena untuk mengantisipasi kalau hajatan dilanjutkan digelar kembali," tandasnya. Zak/Yan/Waw
Editor : Redaksi