Ponorogo (republikjatim.com) - Tim Satuan Lalu Lintas, Polres Ponorogo menilang 11 dump truk yang angkut pasir dan galian tanah urug. Mereka ditilang saat razia digelar di JL Sedah - Jenangan, Ponorogo. Belasan kendaraan roda 6 (dump truk) ini ditindak lantaran mengubah bentuk spek bak melebihi dari ukuran normal atau tak sesuai spesifikasinya.
"Belasan dump truk ini kami tilang karena bak penampungan diubah tidak sesuai dengan ukuran normal. Sesuai spesifikasi ukuran bak dump truk kapasitas angkut 8 ton, kemudian diubah bentuk bisa mengangkut hingga 12 ton pasir atau galian tanah," ujar Kanit Turjawali, Satuan Lantas Polres Ponorogo, Ipda Aris Wibawa kepada republikjatim.com, Rabu (02/06/2021).
Aris menilai perubahan spesifikasi bak truk dapat membahayakan pengguna jalan lain. Selain itu juga dapat merusak struktur jalan yang dilewati.
"Ada 11 dump truk yang ditindak tegas tim Unit Turjawali Polres Ponorogo saat patroli cipta kondisi Kamseltibcar di wilayah hukum Polres Ponorogo," tegasnya.
Sementara Unit Turjawali bakal terus berpatroli setiap hari agar masyarakat selalu tertib berlalulintas.
Baca juga: Diduga Korban Tabrak Lari, Pria Pengendara Motor Asal Bakung Pringgodani Balongbendo Tewas di TKP
"Termasuk agar tidak ada lagi pelanggaran lalul intas serta laka lantas di wilayah Ponorogo," pungkasnya. Mal/Waw
Editor : Redaksi