Sambil Cek Pos Penyekatan Ponorogo - Wonogiri, Kapolres Bagikan Ratusan Masker untuk Pungunjung Wisata Bukit Suharto

republikjatim.com
KENAKAN - Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis membagikan dan mengenakan masker kepada pengunjung di dua lokasi wisata di Desa Biting, Kecamatan Badegan, Ponorogo yang tak jauh dari lokasi Pos Penyekatan, Sabtu (22/05/2021).

Ponorogo (republikjatim.com) - Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis dan jajaran mengecek kesiapan anggotanya di Pos Penyekatan di perbatasan Ponorogo - Wonogiri (Jawa Tengah). Tidak hanya mengecek Kapolres Ponorogo juga membagikan masker untuk pengunjung obyek wisata yang ada di wilayah Desa Biting, Kecamatan Badegan, Ponorogo itu, Sabtu (22/05/2021).

"Pengecekan ini untuk memastikan pelaksanaan sudah sesuai dengan harapan," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Muhamad Nur Azis.

Baca juga: Kafe Jaka Sambung di Lereng Kota Batu Tawarkan Spot Wisata Alternatif Baru Bagi Wisatawan di Jatim

Seusai mengecek personil di Pos Penyekatan, Kapolres Ponorogo langsung membagikan masker kepada pengunjung tempat wisata Bukit Suharto serta Wisata Jembatan Pelangi yang tidak jauh dari Pos Penyekatan. Ratusan masker itu juga dibagikan ke pengguna jalan yang melintas di perbatasan Ponorogo - Wonogiri.

Baca juga: Sugiri Sancoko dan Tiga Rekannya Ditahan KPK, Lisdyarita Jabat Plt Bupati Ponorogo

"Kami melihat secara langsung penerapan protokol kesehatan di tempat wisata. Kami bersama anggota membagikan 300 masker kepada para pengunjung dan pengguna jalan yang melintas di perbatasan," ungkapnya.

Sementara itu, Azis menegaskan pihaknya juga memberi petunjuk dan edukasi terhadap pengelola wisata Bukit Suharto dan Jembatan Pelangi di Desa Biting, Kecamatan Badegan, Ponorogo.

Baca juga: Dikenal Santun dan Supel, Ini Sosok Elly Widodo Adik Bupati Ponorogo yang Ikut Terjaring dalam OTT KPK

"Di dua lokasi wisata yang banyak dikunjungi wisatawan, kami memberi petunjuk dan mengedukasi pengelola obyek wisata agar selalu berkoordinasi dengan Polri untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan surat edaran pemerintah," pungkasnya. Mal/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru