Tes Urine, Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo Tandatangani Pakta Integritas Larangan Penyalahgunaan Narkoba

republikjatim.com
INTEGRITAS - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menandatangani pakta integritas dengan anggota Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dan penyalahgunaan narkoba, Jumat (21/05/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Polresta Sidoarjo melaksanakan penandatanganan pakta integritas untuk anggota Satuan Reskoba. Penandatanganan ini dipimpin Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji, Jumat (21/5/2021). Isinya agar anggota Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo tidak menyalahgunakan wewenang dan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan penandatanganan pakta integritas ini sebagai komitmen bersama. Karena isinya secara tegas anggota dilarang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun segala bentuk peredarannya.

Baca juga: 230 Cakades Ikut Pembekalan, Bupati Subandi Titip Pilkades Damai, Gaji Rp 5 Juta Jangan Terprovokasi Biaya Politik Mahal

"Narkoba merupakan musuh besar yang harus diberantas sampai tuntas. Jangan sampai ada anggota Polresta Sidoarjo maupun jajaran yang sesekali mencoba terlibat di dalamnya. Terlebih saat menjalankan tugas. Karena Polri dengan tegas akan memberi sanksi disiplin, kode etik hingga pidana umum bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

Sumardji memaparkan melalui komitmen bersama ini, selain larangan mengkonsumsi narkoba anggotanya dilarang melakukan gratifikasi dan pungli saat menjalankan wewenang tugasnya.

Baca juga: Usai Tampung Keluhan Pedagang, Bupati Sidoarjo Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Gandeng Pengelola Pasar

"Laksanakan tugas sesuai SOP dan tanamkan dalam benak kita jika narkoba musuh bersama yang harus diberantas," pintahnya.

Sementara seusai penandatanganan pakta integritas, dilakukan tes urine kepada seluruh anggota Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo. Langkah ini sebagai upaya berani Polresta Sidoarjo memerangi narkoba.

Baca juga: Komisi A DPRD Sidoarjo Tegaskan PP No 16 2026 Peraturan Main Perangkat Harus Mundur Saat Ditetapkan Jadi Cakades

"Anggota (polisi) harus terbukti dulu tidak terlibat narkoba, sebelum turun di tengah masyarakat," tandasnya. Zak/Yan/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru