Camat Krian Minta 3 Anggota BPD PAW Bisa Sinergi Dengan Pemdes

republikjatim.com
LANTIK - Salah satu dari tiga BPD yang baru dilantik termasuk dari Desa Kraton, Kecamatan Krian, Sidoarjo berfoto bersama Forkopimka Krian, Kamis (06/05/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tiga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) asal Desa Kraton, Desa Sidomulyo dan Desa Tropodo dilantik dan disumpah janjinya oleh Plt Camat Krian, Probo Agus Sunarno. Pelantikan di Pendopo Kecamatan Krian itu disaksikan Forkopimka Krian.

Ketiga anggota BPD hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) itu Achmad Saifudin menggantikan Tony Wiwit Widiyanto BPD Tropodo, Saifuddin Zuhri menggantikan Sarwono Puguh Peristiawan BPD Kraton dan Maskhana menggantikan Siti Masrukhah BPD Sidomulyo.

Baca juga: 230 Cakades Ikut Pembekalan, Bupati Subandi Titip Pilkades Damai, Gaji Rp 5 Juta Jangan Terprovokasi Biaya Politik Mahal

"Ketiga BPD yang diganti telah meninggal dunia," ujar Plt Camat Krian, Probo Agus Sunarno kepada republikjatim.com, Kamis (06/05/2021) saat prosesi pengambilan sumpah jabatan.

Probo meminta kepada tiga anggota BPD yang baru dilantik untuk dapat melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh. Selain itu, penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mengikat janji dengan Allah SWT atau Tuhan Yang Maha Esa harus siap menjalankan tugas sebagai anggota BPD," ungkapnya.

Baca juga: Usai Tampung Keluhan Pedagang, Bupati Sidoarjo Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Gandeng Pengelola Pasar

Selain itu, kata Probo berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki 3 fungsi. Yakni bersama Kepala Desa menyusun Peraturan Desa (Perdes), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Pemerintahan Desa.

"Karena anggota BPD wakil dari rakyat desa berdasarkan keterwakilan. Bahkan harus berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa yang diwakilinya," pintah Probo yang juga Sekretaris Dinas Pemerintahan dan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Sidoarjo ini.

Baca juga: Komisi A DPRD Sidoarjo Tegaskan PP No 16 2026 Peraturan Main Perangkat Harus Mundur Saat Ditetapkan Jadi Cakades

Sementara itu, Sekdes Kraton, Sirojuddin berharap BPD Kraton yang baru dilantik bisa menjadi mitra pemerintahan desa yang baik. Yakni bisa bersinergi baik dalam mengawal kebijakan dan keputusan pemerintahan desa.

"Termasuk mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyalurkan aspirasi keterwakilan masyarakat desa baik dalam bidang pembangunan maupun pemberdayaan desa," tandasnya. Zak/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru