Curi Puluhan Tabung Elpiji 3 Kilogram, Warga Ponorogo Bakal Lebaran di Tahanan

republikjatim.com
ELPIJI - Tersangka pencurian tabung elpiji 3 kilogram, Maksum Yusuf (34) warga Desa Turi, Kecamatan Jetis, Ponorogo harus lebaran di dalam tahanan, Senin (03/05/2021).

Ponorogo (republikjatim.com) - Nasib apes dialami Maksum Yusuf alias Onjo warga Desa Turi, Kecamatan Jetis, Ponorogo. Pria 34 tahun ini harus lebaran di dalam tahanan lantaran tindak pidana pencurian dengan pemberatan mencuri puluhan elpiji 3 kilogram.

Kasus pencurian berawal ketika tersangka mencuri tabung gas elpigi ukuran 3 kilogram di Rumah Makan Sederhana Berkah Tani JL Raya Mlarak - Jabung milik Fitri Anggraini (36) warga Dusun Ngrukem 1, Desa Ngrukem, Kecamatan Mlarak, Ponorogo ini tersangka mengangkut puluhan tabung elipiji.

Baca juga: Saat Pemeriksaan di Kejari, ‎Kades dan BPD Disebut Tahu Sejak Awal Dugaan Alih Fungsi TKD Damarsi Jadi Rumah Kos Elit ‎

Kapolsek Mlarak AKP Sudaroini menjelaskan tindak pidana pencurian itu terungkap, Minggu (02/05/ 2021). Tersangka masuk ke dalam sebuah Rumah Makan Sederhana di JL Raya Mlarak-Jabung, Desa Gandu, Kecamatan Mlarak. Ketika tersangka berhasil mencongkel pintu depan, tersangka masuk untuk mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram itu. Kemudian diamankan di dekat sepeda motor tersangka. Kemudian tersangka masuk lagi ke dalam Rumah Makan Sederhana dengan maksud mencari uang yang tertinggal.

"Namun aksi tersangka diketahui Deni Prasetyo (36) warga Desa Coper, Kecamatan Jetis, Ponorogo yang akan pulang ke rumah. Namun saksi melihat keganjalan saat melihat keadaan pintu Rumah Makan Sederhana terbuka. Saksi berusaha untuk mengecek dan saat berjalan mendekati rumah makan, dikejutkan dengan munculnya tersangka dari dalam rumah makan itu," ujar Sudaroini kepada republikjatim.com, Senin (03/05/2021).

Baca juga: Kondisi Psikis Korban Terguncang Nyaris Bunuh Diri, Pengacara Desak Polresta Tuntaskan Kasus Pencabulan Gadis 17 Tahun

Karena tepergok, tersangka kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul bernopol AE 5063 VG ke arah Barat. Kemudian, saksi tetap membuntuti tersangka. Ketika sampai di perempatan Jabung, tersangka berusaha untuk menghilangkan salah satu barang bukti, linggis kecil. Kemudian, tersangka melaju lagi ke arah selatan dan berhenti di sebuah warung kopi.

"Dengan dibantu beberapa warga saksi mengamankan tersangka. Kemudian kasus pencurian dilaporkan ke Polsek Mlarak," ungkapnya.

Baca juga: Heboh! Dugaan Kunci Jawaban di Kaki Kiri Peserta Seleksi Direksi Perumda Delta Tirta, Dewan Sidoarjo Siap Panggil Ketua

Dalam kasus pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,4 juta. Tersangka bakal dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf 3e dan 4e KUHPidana. Modus pencuriannya tersangka mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram di dalam warung yang diketahui tanpa penghuni itu.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya sudah lebih dari satu TKP. Karena alat bukti cukup, tersangka kami tahan di Rutan Polres Ponorogo, "pungkasnya. Mal/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru