Begal Payudara Di Ponorogo Masih SMP Tertangkap Berkat Rekaman HP Korban

republikjatim.com
BARANG BUKTI - Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Setiadi saat menunjukan barang bukti kasus begal payudara saat merilis perkara di Polres Ponorogo, Rabu (14/04/2021).

Ponorogo (republikjatim.com) - Kecerobohan Anak Baru Gedhe (ABG) asal Ponorogo ini harus berurusan dengan polisi. Hal ini lantaran ulahnya yang jahil memegang dan meremas payudara cewek di jalanan.

Akibatnya NDP (14) yang masih duduk di bangku SMP kelas VIII dan tinggal di Kecamatan Sawoo itu disangka pasal 281 Ayat (1e) KUHP tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum.

Baca juga: Saat Pemeriksaan di Kejari, ‎Kades dan BPD Disebut Tahu Sejak Awal Dugaan Alih Fungsi TKD Damarsi Jadi Rumah Kos Elit ‎

Tersangka diproses tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim, Polres Ponorogo dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya dua tahun delapan bulan.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi mengatakan NDP dilaporkan ke polisi oleh korban RSW (18 ) siswi salah satu SMA di Ponorogo dan ANR (15) siswi salah satu SMP di pinggiran Ponorogo. Tersangka dilaporkan ke polisi oleh kedua korban karena Senin (12/04/2021) kemarin.

"NDP melakukan tindak pidana yang tidak menyenangkan terhadap korban di Jalan Baru, Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Ponorogo," ujarnya kepada republikjatim.com, Rabu (14/04/2021).

Saat itu, lanjut Hendi tersangka sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna putih bernopol AE 4048 VM. Sesampainya TKP, tersangka yang berkendara dari arah timur menuju barat berpapasan dengan 4 (empat) orang perempuan yang tidak dikenal sebelumnya sedang berboncengan beriringan menggunakan dua unit sepeda motor dari arah sebaliknya.

Baca juga: Kondisi Psikis Korban Terguncang Nyaris Bunuh Diri, Pengacara Desak Polresta Tuntaskan Kasus Pencabulan Gadis 17 Tahun

"Tiba-tiba muncul nafsu tersangka karena merasa terangsang dengan perempuan itu. Seketika tersangka memutar balik kendaraannya. Kemudian mengejar dan memepet kedua motor korban. Saat posisi kendaraan tersangka bersebelahan dengan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara memegang bagian luar payudara sebelah kanan perempuan yang dibonceng di," imbuhnya.

Selanjutnya, tersangka menuju ke arah kendaraan yang berada di bagian depan dan melakukan perbuatan cabul kembali. Yakni memegang bagian luar payudara sebelah kanan perempuan yang dibonceng dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya tetap memegang setir kendaraannya. Setelah itu, tersangka kabur dan korban melaporkan masalah itu.

"Korban dan saksi melaporkan kejadian yang menimpanya berdasarkan video dari HP dan ada Nopol sepeda motor pelaku itu hingga polisi dengan mudah mengungkap kasus ini," tegasnya.

Baca juga: Heboh! Dugaan Kunci Jawaban di Kaki Kiri Peserta Seleksi Direksi Perumda Delta Tirta, Dewan Sidoarjo Siap Panggil Ketua

Sementara barang bukti yang diamankan polisi diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih bernopol AE 4048 VM, sebuah helm warna hitam dan satu potong jaket warna kombinasi hitam dan hijau.

"Tersangka tidak ditahan karena masih berusia anak-anak dan mendapatkan jaminan orang tua atau keluarga sebagai walinya. Tersangka wajib lapor di Unit PPA setiap Senin dan Kamis selama proses penyidikan sebagai bentuk pengawasan. Selanjutnya akan dilaksanakan proses diversi," pungkasnya. Mal/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru