Polisi Ponorogo Amankan 2 Kilogram Serbuk Mercon dari Tangan Pemuda 19 Tahun

republikjatim.com
MERCON - Tersangka pengedar serbuk mercon, Krisna Mukti (19) saat diamankan petugas Polsek Samping beserta barang buktinya, Jumat (02/04/2021).

Ponorogo (republikjatim.com) - Anggota Unit Reskrim Polsek Sampung mengamankan 2 kilogram serbuk petasan (mercon) dari tangan Krisna Mukti (19) warga Desa Gelangkulon, Kecamatan Sampung, Ponorogo. Tersangka dan barang buktinya diamankan dari sebuah warung di samping SPBU Karangwaluh, Kecamatan Sampung, Ponorogo.

"Kasus itu bermula dari informasi masyarakat adanya transaksi jual beli serbuk mercon di seputaran SPBU Karangwaluh," ujar Kapolsek Sampung Iptu Marsono kepada republikjatim.com, Jumat (02/04/2021).

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Marsono menceritakan usai mendapat laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Sampung menindaklanjutinya dan bergerak. Ternyata benar terjadi transaksi serbuk petasan (mercon) yang dilakukan tersangka sambil menunggu pembelinya itu.

"Saat digeledah, anggota Unit Reskrim Polsek Sampung berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 2 kilogram serbuk petasan dan 1 bendel sumbu petasan. Barang bukti itu diamankan dari rumah tersangka," imbuhnya.

Baca juga: APH Sidoarjo Kecolongan, Gudang Penadah Motor Curian Digrebek Petugas Polrestabes Surabaya di Jumputrejo Sukodono

Selain itu, Marsono mengungkapkan petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya termasuk Potasium, Belerang dan pupuk KCLO3 yang disita dari rumah tersangka.

"Di depan petugas tersangka mengaku mendapatkan bahan baku berupa potasium, belerang dan pupuk KCLO3 untuk membuat serbuk petasan yang di beli dari toko online," tegasnya.

Baca juga: Diduga Korban Tabrak Lari, Pria Pengendara Motor Asal Bakung Pringgodani Balongbendo Tewas di TKP

Sementara itu, kata Marsono, pihaknya bakal menindak tegas semua pelaku peredaran petasan dan bahannya sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1). Perbuatan tersangka bisa membahayakan diri maupun orang lain.

"Tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan di Polsek Sampung untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. Mal/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru