Polisi Ponorogo Amankan 2 Kilogram Serbuk Mercon dari Tangan Pemuda 19 Tahun

republikjatim.com
MERCON - Tersangka pengedar serbuk mercon, Krisna Mukti (19) saat diamankan petugas Polsek Samping beserta barang buktinya, Jumat (02/04/2021).

Ponorogo (republikjatim.com) - Anggota Unit Reskrim Polsek Sampung mengamankan 2 kilogram serbuk petasan (mercon) dari tangan Krisna Mukti (19) warga Desa Gelangkulon, Kecamatan Sampung, Ponorogo. Tersangka dan barang buktinya diamankan dari sebuah warung di samping SPBU Karangwaluh, Kecamatan Sampung, Ponorogo.

"Kasus itu bermula dari informasi masyarakat adanya transaksi jual beli serbuk mercon di seputaran SPBU Karangwaluh," ujar Kapolsek Sampung Iptu Marsono kepada republikjatim.com, Jumat (02/04/2021).

Baca juga: Tuding Kriminalisasi Pedagang Kasur, FAMKri dan MAPIK Geruduk Polresta - Kejari Sidoarjo Tuntut Keadilan

Marsono menceritakan usai mendapat laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Sampung menindaklanjutinya dan bergerak. Ternyata benar terjadi transaksi serbuk petasan (mercon) yang dilakukan tersangka sambil menunggu pembelinya itu.

"Saat digeledah, anggota Unit Reskrim Polsek Sampung berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 2 kilogram serbuk petasan dan 1 bendel sumbu petasan. Barang bukti itu diamankan dari rumah tersangka," imbuhnya.

Baca juga: Dinilai Kuat Unsur Korupsinya, Korban Pungli BLTS Kesra Buduran Mulai Diperiksa Penyidik Tipikor Polresta Sidoarjo

Selain itu, Marsono mengungkapkan petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya termasuk Potasium, Belerang dan pupuk KCLO3 yang disita dari rumah tersangka.

"Di depan petugas tersangka mengaku mendapatkan bahan baku berupa potasium, belerang dan pupuk KCLO3 untuk membuat serbuk petasan yang di beli dari toko online," tegasnya.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Serahkan 9 Bukti Baru ke Penyidik Bareskrim Polri

Sementara itu, kata Marsono, pihaknya bakal menindak tegas semua pelaku peredaran petasan dan bahannya sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1). Perbuatan tersangka bisa membahayakan diri maupun orang lain.

"Tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan di Polsek Sampung untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. Mal/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru