Sidoarjo (republikjatim.com) - Barang bukti narkoba hasil pengungkap kasus Satuan Resnarkoba selama dua bulan dimusnahkan, Kamis (01/04/2021). Proses pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dan pejabat utama Polresta Sidoarjo didampingi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menyebutkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini berupa pil ekstasi sebanyak 91 butir dan sabu 6,3 kilogram hasil pengungkapan Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo dari jaringan Malaysia, Sidoarjo dan Surabaya.
Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta
Sumardji menjelaskan semua barang bukti itu berasal dari pengungkapan kasus Januari dan Februari sebanyak 4 (empat) tersangka. Yakni R dengan bukti sabu-sabu sebanyak 3,5 kilogram, tersangka H dengan bukti sabu-sabu sebanyak 2,9 kilogram serta pil ekstasi sebanyak 91 butir dan tersangka EPC dan EP dengan bukti sabu sebanyak 388,4 gram.
"Keempat tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup," ujar Sumardji.
Sumardji menjelaskan melalui pemusnahan barang bukti ini, polisi tidak akan membiarkan adanya celah penyalahgunaan narkoba di tengah pandemi Covid-19. Khususnya di wilayah Sidoarjo.
Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan
"Kami memastikan peredaran narkoba dalam bentuk apa pun harus diberantas agar masyarakat merasa aman, nyaman dan Sidoarjo bersih dari narkoba," tandasnya. Yan/Waw
Editor : Redaksi