Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo Gagalkan Pengiriman 33.000 Baby Lobster Ilegal di Bandara Juanda

republikjatim.com
SINDIKAT - Tim Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap jaringan sindikat 5 pengirim baby lobster sebanyak 33.000 seharga Rp 5 miliar di Parkiran Bandara Juanda Sidoarjo, Rabu (10/03/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya pengiriman 33.000 ekor baby lobster ilegal melalui jalur udara dari Bandara Internasional Juanda dengan tujuan ke Batam berhasil digagalkan Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo bersama instansi terkait, Senin (08/03/2021) kemarin.

Penangkapan awal di tempat parkir mobil Terminal I Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Di lokasi ini, petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua orang yakni AJ dan ST yang berperan sebagai orang yang memberangkatkan sebuah tas koper di dalamnya terdapat 33 kantong plastik transparan. Kantong plastik itu berisi masing-masing kantong 1.000 baby lobster (benih lobster) dari Bandara Juanda Sidoarjo dengan tujuan Batam. Dari total 33.000 baby lobster ini rinciannya 31.000 baby lobster jenis pasir dan 2.000 jenis mutiara.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

"Kemudian tim mengembangkan perkara dan berhasil menangkap dua tersangka lain yakni WB dan HM sebagai pengantar dari tempat karantina baby lobster di Mojokerto ke Bandara Juanda. Kemudian juga menangkap tersangka IS berperan sebagai orang yang memerintahkan pengiriman di Mojokerto," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Wahyudin Latif, Rabu (10/03/2021).

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Wahyudin memaparkan rencananya pengungkapan kasus ekspor baby lobster ilegal ini, tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo masih terus mengembangkan lagi dan memburu tersangka lainnya. Yakni pemilik usaha yang ditetapkan sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO). Penggagalan ekspor baby lobster ilegal ini juga berkat sinergitas TNI, Polri bersama Bea Cukai dan BKIPM Surabaya.

"Tersangka dalam kasus ekspor baby lobster ilegal yang berhasil diamankan Polresta Sidoarjo dikenai ancaman hukuman 8 tahun penjara. Yakni dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009," tegasnya.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Sementara Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jatim Muhlin menegaskan untuk saat ini ekspor benih Lobster ditutup. Serta seluruh stake holder di Bandara Internasional Juanda memperketat pemeriksaan terhadap barang ilegal baik masuk maupun keluar melalui Bandara Internasional Juanda.

"Tahun 2021 ada dua kasus yang digagalkan. Yakni digagalkan Bea Cukai Juanda sebanyak 29.000 ekor baby lobster dan di Satuan Reskrim ada 33.000 ekor baby lobster. Untuk kasus Tahun 2020 ada 4 kali kasus penggagalan," tandasnya. Zak/Yan/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru