Tegakkan Disiplin Prokes, Forkopimda Sepakat Bubarkan Kerumunan Kawasan Gading Fajar dan TPI

republikjatim.com
DISIPLIN - Forkopimda Sidoarjo turun ke kawasan PKL Gadung Fajar dan Taman Pinang Indah (TPI) untuk membubarkan kerumunan sekaligus mensosialisasikan protokol kesehatan, Minggu (31/01/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid II di Sidoarjo semakin diperketat. Bahkan Forkopimda Sidoarjo turun bersama-sama untuk menegakkan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) di tengah masyarakat. Hal ini seperti berlangsung Minggu (31/01/2021).

Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono, bersama Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji Dandim 0816 Sidoarjo, Letkol Inf M Iswan Nusi dan Kasatpol PP Pemkab Sidoarjo membubarkan kerumunan orang di kawasan padat Pedagang Kaki Lima (PKL) Gading Fajar dan Bundaran Taman Pinang Indah (TPI) Sidoarjo. Di lokasi, Forkopimda Sidoarjo dengan tegas dan humanis menghimbau warga yang berkerumun untuk membubarkan diri.

Baca juga: Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

"Langkah ini kami lakukan karena saat ini diberlakukan PPKM jilid II. Sementara kerumunan orang bertentangan dengan peraturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujar Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono, Minggu (31/01/2021).

Baca juga: Geger Klaim Dukungan Jelang Muscab PKB Sidoarjo, PCNU dan MWCNU Tegaskan Netral Tak Dukung Subandi di Acara Bukber

Sementara di lokasi, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji bersama Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Mohammad Iswan Nusi dan puluhan personel TNI, Polri dan Satpol PP mensosialisasikan disiplin protokol kesehatan 3 M dan vaksinasi Covid-19.

"Jangan ada yang berkerumun, jangan lupa wajib pakai masker, rajin cuci tangan dan hidup sehat guna mencegah penyebaran Virus Corona," pintah Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.

Baca juga: DPAC PKB Mulai Bantah Klaim Subandi, Sebut Tak Ada Dukungan Kembali Pimpin PKB Sidoarjo Justru Buka Lpj Dana Banpol

Selain itu, lanjut Sumardji bagi warga yang melanggar peraturan protokol kesehatan dalam rangka penegakan disiplin Operasi Yustisi selama PPKM, juga diberi surat tipiring untuk mengikuti sidang sesuai waktu yang ditentukan.

"Kami menghimbau, agar masyarakat terus mematuhi peraturan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandasnya. Zak/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru