Tak Terima Diberhentikan Wadul Dewan, Temukan Pendamping Nyambi Agen Penyalur Bansos

republikjatim.com
HEARING - Sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Sidoarjo menggelar hearing penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dengan agen dan pihak BNI Sidoarjo di ruang Paripurna DPRD Sidoarjo, Rabu (06/01/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus agen penyalur Bantuan Sosial (Bansos) dari BNI kembali mencuat. Ini menyusul, adanya agen yang diberhentikan karena dinilai bersalah merasa tak terima, justru wadul ke DPRD Sidoarjo.

Kendati demikian, DPRD Sidoarjo justru menemukan ada dugaan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) merangkap menjadi agen penyalur Bansos.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Agen yang diberhentikan itu adalah Ny Ulfa. Dia memberanikan diri memberikan kesaksian di ruang rapat DPRD Sidoarjo. Dia merasa diberhentikan secara sepihak sebagai agen penyalur Bansos dari BNI.

"Saya diberhentikan itu, kesalahan saya apa juga tidak tau," ujarnya saat hearing, Rabu (06/01/2021).

Dalam hearing ini, perwakilan BNI Cabang Sidoarjo menjelaskan jika pemberhentian Agen Ulfa berdasarkan rekomendasi Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Sidoarjo. Sementara pihak Dinsos Pemkab Sidoarjo memberi rekomendasi berdasarkan rekom itu, berdasarkan rapat bersama Komisi D DPRD Sidoarjo beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, M Dhamroni Chudlori menjelaskan rekomendasi hearing yang dilakukan beberapa waktu itu tidak berdasarkan temuan bukti. Bahkan kualitas beras dengan harga jual tidak semestinya.

"Karena sudah dicek Kepala Bulog, yang ahli dalam pengadaan beras bantuan," tegasnya.

Dalam hearing itu, silang pendapat antara Agen Ulfa, Komisi D, hingga perwakilan pendamping PKH tak terelakkan. Mereka sama-sama memiliki berbagai bukti untuk mendukung argumentasinya masing-masing.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Kayan yang ikut hearing mengungkapkan pandangan lain. Bagi politisi Partai Gerindra ini, ketidakberesan penyaluran Bansos di Sidoarjo tidak hanya bertumpu pada agen penyalur dari bank yang nakal. Dirinya mendapat laporan jika ada oknum pendamping Bansos yang justru menyambi sebagai agen penyalur Bansos.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

"Tindakan itu, jelas-jelas tidak boleh. Pendamping sebagai agen penyalur itu, jelas sudah menyalahi regulasi," jelasnya.

Kayan memberi peringatan tentang adanya oknum pendamping yang menyambi sebagai agen penyalur Bansos itu. Pihaknya bakal meneruskan persoalan itu ke pihak kepolisian atau kejaksaan jika tidak ada solusi hingga sebulan ke depan.

"Kami mendapatkan laporan di banyak lokasi. Ada yang di Prambon, ada yang di Krembung. Semuanya rebutan untuk jadi agen itu," ungkapnya.

Soal adanya Agen yang diberhentikan, Kayan menyarankan ada peninjauan ulang jika memang tidak ada bukti kekeliruan. Dia berharap permasalahan Bansos di Sidoarjo ke depan dapat berjalan dengan baik.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Sedangkan Kepala Dinsos Pemkab Sidoarjo, Tirto Adi mengaku sepakat jika penegakan baik agen ataupun oknum pendamping harus dikembalikan ke regulasi.

"Kalau ada rekomendasi untuk mereview (meninjau) kembali soal agen Ulfa akan dilakukan berdasarkan bukti baru," kilahnya.

Bagi M Dhamroni Chudlori dugaan permasalahan Bansos ini harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat Sidoarjo.

"Kalau pun ada pendamping yang jadi agen harus dibuktikan. Tidak boleh pilih kasih," tandas politikus senior PKB ini. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru