Spesialis Penadah Onderdil dan Mobil Hasil Curian Asal Pasuruan Ditaklukkan Petugas Polsek Sedati

republikjatim.com
DIPAMERKAN - Tersangka spesialis penadah mobil hasil pencurian, Cholili (57) asal Pasuruan beserta satu unit mobil pikup Grand Max dipamerkan petugas Unit Reskrim Polsek Sedati, Selasa (01/12/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka spesialis kasus penadahan onderdil (suku cadang) mobil hasil curian, Cholili (57) warga Dusun Pekajangan, Desa Bayeman, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasurun berakhir. Ini setelah, pria bertubuh mungil ini, langkahnya dihentikan petugas Unit Reskrim, Polsek Sedati.

Petugas Polsek Sedati menangkap dan menemukan belasan rangka mobil pikup Grand Max ditemukan bersamaan penangkapan tersangka.

Baca juga: Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

"Dalam kasus ini, tersangka sudah 3 kali menjalankab aksinya sebagai penadah onderdil mobil hasil curian," ujar Kapolsek Sedati, Iptu Agnis J Manurung kepada republikjatim.com, Selasa (01/12/2020).

Agnis menceritakan tersangka ditangkap usai petugas mendapat laporan adanya pencurian 1 unit mobil pikup Grand Max bernopol W 9583 NU milik Moh Rochim (53) warga asal Dusun Tanisawah, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Korban saat bangun tidur terkejut karena mobil pikupnya yanh di parkir di halaman depan rumahnya sudah tidak ada di tempat (hilang).

"Selanjutnya korban bertanya ke istri dan warga sekitar rumahnya kalau mobil pikup miliknya hilang dicuri orang. Seketika itu, karena tidak ada yang tahu, korban langsung melapor ke Polsek Sedati," imbuhnya.

Lebih jauh, Agnis menjelaskan dengan adanya laporan kasus pencurian itu, Kapolsek Sedati memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota Unit Reskrim Polsek Sedati untuk mengungkap kasus pencurian itu. Dari hasil penyelidikan perkara, sebelum 24 jam kasus berhasil terungkap.

Baca juga: Ketua KAI Jatim Siap 'Buka-Bukaan' ke KPK dan Mabes Polri Soal Dugaan Gratifikasi di Sidoarjo

"Tersangka berhasil diringkus beserta barang buktinya di bengkel sepeda motor dan mobil di daerah Gondangwetan (Pasuruan). Pengakuan tersangka, dirinya menadah kendaraan hasil curian yang diterima dari O yang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegasnya.

Untuk merubah bentuk dan ciri mobil pikup itu, kata Agnis tersangka mengubahnya. Apalagi, selama ini tersangka sudah menerima mobil dari hasil pencurian sebanyak 3 kali. Setiap mendapatkan mobil hasil curian, tersangka merubah bentuk dan ciri mobil dari aslinya.

Baca juga: Tuding Kriminalisasi Pedagang Kasur, FAMKri dan MAPIK Geruduk Polresta - Kejari Sidoarjo Tuntut Keadilan

"Yakni dengan melepas scootlite mobil, mengganti plat nomor mobil, melepas aksesories dan pelek ban mobil juga diganti. Selain itu, melepas besi bodi mobil belakang dan mengganti kunci kontak palsu," paparnya.

Sementara lanjut Agnis, selama ini tersangka menerima uang sebesar Rp 1 juta dari DPO. Saat ini, DPO O masih dalam pengejaran petugas Polsek Sedati dan Polresta Sidoarjo.

"Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 480 ayat 1 KUHP jo pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan Barang Hasil Curian," tandasnya. Zak/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru