PSBB di Sidoarjo Resmi Diberlakukan Mulai 28 April Pekan Depan

republikjatim.com
SERAHKAN - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyerahkan keputusan PSBB kepada Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin di Gedung Grahadi, Surabaya, Kamis (23/04/2020) malam.

Surabaya (republikjatim.com) - Dua petikan keputusan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya, meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik diserahkan Gubernur Jawa Timur khofifah Indar Parawansa kepada perwakilan Kepala Daerah di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (23/04/2020) malam.

Petikan peraturan Nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/202/KPTS/013/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kota Surabaya diserahkan ke Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Sidoarjo diterima Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin dan wilayah Kabupaten Gresik diterima Wakil Bupati Moh Qosim.

"Besok insyallah Perwali (Peraturan Walikota) dan Perbup (Peraturan Bupati) sudah final," kata Khofifah Indar Parawansa, Kamis (23/04/2020) malam.

Khofifah menjelaskan rencananya pelaksanaan sosialisasi PSBB di wilayah Surabaya Raya, terutama di Sidoarjo berlangsung selama tiga hari. Yakni mulai 25 April 2020 sampai 27 April 2020 besok. Sedangkan PSBB diberlakukan efektif mulai 28 April 2020 sampai 11 Mei 2020 mendatang.

"PSBB berlaku 14 hari. Tapi setelah berjalan selama 14 hari nanti akan dievaluasi reguler. Skoringnya jika masih berkisar antara 8 sampai 10, maka PSBB bisa diperpanjang lagi. Tetapi jika skoringnya antara 5 sampai 6 kemungkinan PSBB dicabut, tetapi tetap jaga jarak (physical distancing)," tegasnya.

Sementara Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sidoarjo menegaskan setelah menerima surat keputusan PSBB Gubernur Jawa Timur, akan ada rapat lanjutan besok. Yakni rapat mengenai Perbup PSBB di Sidoarjo secara spesifik bersama-sama Forkopimda, ulama, stakeholder dan baru kemudian diputuskan.

"Untuk Sidoarjo tetap kami laksanakan penerspan PSBB di 18 kecamatan. Meski sebelumnya rencananya hanya di 14 kecamatan merah," ungkapnya.

Selain itu, kata Wabup yang akrab dipanggil Cak Nur ini, Perbup Sidoarjo tentang PSBB juga menyiapkan sanksi. Jika ketentuan yang ditetapkan selama PSBB dilanggar maka akan ada sanksi bagi warga Sidoarjo.

"Disiapkan semua sanksinya. Mulai sanksi administratif hingga sanksi pidana," tandasnya.

Sementara dalam Rapat Koordinasi (Rakor) itu dihadiri Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Pangko Armada II, Ketua DPRD Jawa Timur, Forkompimda Jawa Timur, Sekretariat Daerah Kota Surabaya, Forkompimda Kabupaten Sidoarjo dan Forkompimda Kabupaten Gresik. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru