Wabup Sidoarjo Sosialisasi Penerapan PSBB, Pedagang Tak Pakai Masker Disanksi Penutupan

republikjatim.com
SOSIALISASI - Wabup Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin membagikan masker sekaligus sosialisasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasar Krian, Selasa (21/04/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedokitnya 1.000 masker dibagikan Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin kepada para pedagang yang ada di pasar Krian. Pembagian masker ini juga dimanfaat untuk sosialisasi akan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 14 kecamatan.

Seluruh pedagang diwajibkan memakai masker saat berjualan. Total ada 1,5 juta masker yang akan dibagikan Pemkab Sidoarjo kepada pedagang dan warga lainnya.

"Dalam waktu dekat, kalau sudah diberlakukan PSBB maka pedagang yang tidak menggunakan masker maka bisa disanksi penutupan," terang Nur Ahmad Syaifuddin saat keliling membagikan masker di Pasar Krian, Selasa (21/04/2020).

Wabup yang akrab dipanggil Cak Nur ini juga menyampaikan tingkat penyebaran Covid-19 di Sidoarjo sudah tinggi. Nilai Sidoarjo sudah mencapai 10,2. Padahal nilai 8 saja sudah bisa diterapkan PSBB. Jika dibiarkan akan jadi malapetaka. Makanya tidak ada pilihan lain, Sidoarjo akan diberlakukan PSBB dalam rangka memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.

"Kami akan terapkan PSBB. Semoga dengan menerapkan PSBB ini aktivitas, kehidupan dan kedisiplinan masyarakat akan bertambah baik. Jadi tidak ada kata lain harus menerapkan PSBB dalam rangka memutus penyebaran virus Covid-19," tegasnya.

Menurut Cak Nur, jika PSBB sudah mulai dilaksanakan maka akan ada sanksi yang diterapkan. Bagi para pedagang yang tidak memakai masker maka bisa ditutup dagangannya. Warga yang beraktivitas keluar rumah diwajibkan memakai masker, jika tidak maka juga akan kena sanksi. Adapun sanksi yang diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur dan Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo yang sekarang masih dalam pembahasan.

"Nanti para pedagang di pasar akan diringankan biaya retribusinya. Biasanya bayar retribusi maka akan diatur bisa dibebaskan atau dipotong 50 persen selama tiga bulan," paparnya.

Sementara itu, Cak Nur minta kepada pabrik yang merumahkan karyawannya agar tetap membayar gajinya jika pabrik mampu.

"Tapi kalau ada pabrik tidak mampu membayar penuh, maka bisa dilakukan musyarawah dengan karyawannya," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru