Selama Wabah Virus Corona, Layanan Paspor Hanya Untuk Orang Sakit dan Mendesak

republikjatim.com
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Pria Wibawa

Surabaya (republikjatim.com) - Untuk menghindari kerumunan di ruang layanan publik, Ditjen Imigrasi membuat Surat Edaran (SE) untuk membatasi layanan penerbitan dan penggantian paspor. Batasan itu, layanan paspor hanya untuk melayani orang sakit serta bagi dalam kondisi yang mendesak.

"Selain itu, Ditjen Imigrasi juga membebaskan biaya perpanjangan masa tinggal maupun denda bagi orang asing hingga wabah virus Corona dinyatakan hilang," terang Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Pria Wibawa kepada republikjatim.com, Selasa (24/03/2020).

Lebih jauh, Pria memaparkan kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Plt Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting bernomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian dalam Rangka Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease (CoVID-19) di lingkungan Kantor Imigrasi.

"Kami menghimbau masyarakat untuk menunda pengurusan paspor maupun perpanjangan izin tinggal ke Kantor Imigrasi," imbuhnya.

Pria menjelaskan dalam surat yang ditandatangani 23 Maret 2020 lalu itu, isinya Kepala Kantor Imigrasi harus membatasi pelayanan paspor. Yaitu hanya memprioritaskan kebutuhan mendesak melalui helpdesk yang disediakan Kantor Imigrasi. Layanan antrian paspor via online melalui Aplikasi APAPO juga sudah dinonaktifkan.

"Hanya orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda seperti anggota TNI yang pergi ke Tiongkok untuk mengambil peralatan medis saja yang bisa dilayani. Artinya yang dilayani dalam kondisi mendesak saja," tegasnya.

Sementara untuk pelayanan orang asing, tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa. Karena jika izin tinggal melewati batas waktu (overstay), tidak akan diberikan biaya beban. Sehingga, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang negaranya sedang menerapkan lockdown, tidak perlu khawatir untuk segera ke Kantor Imigrasi.

"Kebijakan ini agar tidak ada lagi penumpukan pemohon di Kantor Imigrasi. Apalagi, banyak WNA yang tidak bisa pulang karena negaranya menerapkan sistem lockdown," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru