Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya dua pemuda dihajar warga di JL Jati Selatan, Desa Jati, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Kedua pemuda ini diduga hendak mencuri motor Honda Scoopy berbopol AE 4819 LM milik Imam Aris Setiawan (26) yang kos di Jati Selatan II, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
Keduanya tepergok pemilik motor saat hendak membawa kabur motor korban itu. Namun kedua tepergok dan diteriaki maling hingga dimassa warga itu.
Kedua pelaku yang babak belur dihajar warga dan dilarikan ke RSUD Sidoarjo itu, diantaranya Yahya Ardin Saputro (19) warga Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan Fahrur Rozi (22) warga Desa Bluru Kidul Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
"Sebenarnya pelakunya 3 orang yang hendak menggondol motor korban itu. Tapi dua yang tertangkap dan dihajar warga serta satu pelaku lainnya berhasil kabur. Pelaku yang kabur dalam pengejaran petugas," kata Kapolsek Sidoarjo Kota, Kompol Supiyan kepada republikjatim.com, Kamis (12/03/2020) malam.
Lebih jauh, Supiyan menceritakan awalnya korban hendak keluar dari kos-kosan di Jati Selatan II dengan tujuan pergi ke warung kopi. Namun korban terkejut ketika melihat 3 orang yang tidak kenal, salah satunya menuntun sepeda motor milik korban yang diparkir di teras kos-kosan korban.
"Melihat kejadian ini korban secara spontanitas berteriak maling-maling, hingga warga sekitar berdatangan," imbuhnya.
Kemudian kata Supiyan pihaknya secara bersama-sama warga menangkap 2 pelaku dan 1 pelaku lainnya kabur melarikan diri. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa dan dilarikan ke RSUD untuk mendapatkan perawatan dan tindakan medis.
"Karena pelaku mengalami luka-luka di hidung dan mulut serta dahi di bagian kiri. Makanya keduanya dirawat tim medis," tegasnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah kunci T, sebuah tang dan satu unit sepeda motor Honda Scopy bernopol AE 4819 LM milik korban.
"Selain mengamankan menggelar olah TKP, kami juga mengamankan barang bukti serta memeriksa para saksi. Terutama untuk menagkap seorang pelaku yang kabur itu. Kasus ini bakal terus kami kembangkan. Pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan," tandasnya. Yan/Waw.
Editor : Redaksi