Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil menggerebek sebuah gudang yang diduga digunakan untuk penimbunan masker di kawasan perindustrian dan pergudangan Safe N Lock JL Lingkar Timur, Desa Rangkah Kidul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo Senin (09/03/2020). Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita sebanyak 1.960.000 masker yang sudah ada di dalam lebih dari 39.000 box (kardus).
Usai penggerebekan, petugas langsung memasang garis pembatas atas tumpukan box kardus yang berisi masker untuk orang dewasa dan anak siap jual itu.
"Kami mensinyalir gudang ini sebagai tempat repacking masker yang diimpor dari China. Barang repacking ini, setelah dikemas dalam kardus, akan dikirim ke pemesanan di wilayah Jakarta, Surabaya dan kota-kota lainnya," terang Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji kepada republikjatim.com, Senin (09/03/2020) di TKP.
Lebih jauh, Sumardji memaparkan harga per biji dalam kemasan kotak standar yakni seharga Rp 8.000. Unsur pelanggarannya repacking ini yakni ada aturannya dan ketentuannya. Polisi pun, memeriksa ES yang mendatangkan barang dari China kosongan. Kemudian di pasang tali di gudang PT D itu.
"Repacking itu ada aturan dan ketentuannya. Soal standar untuk kesehatan pada masker yang ada. Tapi di gudang ini tidak mengantongi perizinan repacking," tegasnya.
Sementara itu, Sumardji menegaskan setelah repacking selesei, barang jadi dimasukkan ke dos karton lalu dipasarkan. Dalam Dinas Kesehatan Pemkab Sidoarjo yang dilibatkan dalam penggerebekan ini.
"Kami menilai barang repacking ini tidak memenuhi standar kebersihan dan kesehatan, termasuk pelanggaran," tandasnya.
Namun, dalam kasus ini, polisi masih belum menetapkan tersangka kepada pemilik gudang repacking ini. Polisi juga belum menjerat dengan pasal pelanggaran yang dilakukan ES karena masih dikembangkan. Yan/Waw
Editor : Redaksi