Diduga Terima Rp 550 Juta, Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Bersama 3 Pejabat dan 2 Rekanan

republikjatim.com
TERSANGKA - Tim penyidik KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, tiga pejabat Pemkab Sidoarjo dan dua rekanan sebagai tersangka dalam jumpa pers di kantor KPK, Rabu (08/01/2020) malam.

Jakarta (republikjatim.com) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya secara resmi menetapkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek infrastruktur. Penetapan ini karena diduga Bupati menerima uang total senilai Rp 550 juta.

Selain Saiful Ilah, tim penyidik KPK juga menetapkan Kepala Dinas dan para pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo serta dua rekanan (kontraktor) sebagai tersangka.

"Setelah melalui serangkaian penyidikan, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor KPK, JL Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (08/01/2020) malam seperti yang dilansir detik.com.

Keenam tersangka itu, rinciannya sebagai penerima Saiful Ilah (Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021), Sunarti Setyaningsih (Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air), Judi Tetrahastoto (Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air) dan Sanadjihitu Sangadji (Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan). Selain itu, pemberi suap yang ditetapkan tersangka, yakni Ibnu Ghopur (rekanan/kontraktor) dan Totok Sumedi (rekanan/kontraktor).

"KPK menduga Bupati Sidoarjo menerima duit total Rp 550 juta. Tanggal 7 Januari 2020 (saat OTT), tersangka IGR (Ibnu Ghofur) diduga menyerahkan fee proyek kepada SSI (Saiful Ilah), Bupati Sidoarjo sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui N (Novianto), ajudan Bupati di rumah dinas Bupati," imbuh Alexander.

Alexander menguraikan pemberian suap itu, diduga berkaitan dengan sejumlah proyek yang dimenangkan Ibnu Ghopur. Diantaranya Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, Proyek Pembangunan Pasar Porong senilai Rp 17,5 miliar, Proyek Jalan Cemandi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar, dan Proyek Peningkatan Afv Kali Pucang Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar.

"Duit itu diterima Bupati Sidoarjo dari IGR (Ibnu Ghopur) selaku kontraktor sejumlah proyek di Sidoarjo. IGR pernah melapor ke Bupati Sidoarjo soal proyek yang diinginkan. Tapi, ada proses sanggahan dalam pengadaan. Sehingga IGR tidak bisa mendapatkan proyek itu. Karenanya, UGR meminta SSI (Saigul Ilah) untuk tidak menanggapi sanggahan dan memenangkan pihaknya dalam proyek jalan Cemandi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar," tegasnya.

Kemudian, kata Alexander antara Agustus-September 2019, Ibnu Ghopur melalui beberapa perusahaan memenangi empat proyek yang diinginkannya itu. Yakni mulai proyek pembangunan wisma atlet, proyek Pasar Porong, proyek jalan Cemandi-Prasung dan proyek peningkatan Afv Kali Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Bundaran.

"Setelah menerima termin pembayaran, IGR (Ibnu Ghofur) bersama TSM (Totok Sumedi) diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Rincian penerimaan uang itu, Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji diduga menerima Rp 300 juta. Sebanyak Rp 200 juta diantaranya diberikan kepada Bupati Sidoarjo Oktober 2019. Kemudian PPK Judi Tetrahastoto, Dinas PU, Bina Marga dan SDA diduga menerima Rp 240 juta dan Kadis PU dan BMSDA Sunarti Setyaningsih Rp 200 juta," ungkapnya.

Sementara atas perbuatannya Saiful, Sunarti, Judi, dan Sangadji disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sedangkan Ghofur dan Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandasnya. Dtk/Kmp/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru