Proyek Pembangunan dan Pemeliharaan Makam Ngaban Disoal Warga

republikjatim.com
MAKAM - Kondisi Makam Islam Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo yang dipersoalkan warga dan kuintansi tanda terima anggaran, Rabu (20/11/2019).

Sidoarjo (republik jatim.com) - Anggaran proyek pembangunan dan pemeliharan makam Islam di lingkungan RT 11, RW 04, Dusun/Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin dipertanyakan warga. Ini menyusul anggaran pemeliharan makam dari APBDes Tahun 2019 pada triwulan pertama senilai sebesar Rp 50 juta hingga kini belum dibangun maupun dikerjakan.

Diduga anggaran pemeliharan makam ini diterimah Kasi Kesra, M Ali Affan dan dibawa Kepala Desa Ngaban, Irfan Nurido.

"Memang pemeliharaan makam hingga kini, belum dikerjakan (dibangun). Sebenarnya anggaran sebesar itu, tidak dipergunakan pembangunan pagar. Melainkan untuk pembangunan toilet, keranda dan ruang keranda. Tanyakan saja ke Kepala Desa. Karena anggaran itu dibawa Kepala Desa," terang Sekretaris Desa Ngaban, Rizky Akbar kepada republikjatim.com, Rabu (20/11/2019).

Kepala Desa Ngaban, Irfan Nurido saat di konfirmasi di ruang kerjanya tidak ada di tempat. Sedangkan dihubungi melalui Hand Phone (HP) dan dikirim pesan lewat WA tidak ada balasan dan jawaban.

Sementara Ketua Java Corruption Watch (JCW) atau Lembaga Pemantau Korupsi Sidoarjo, Sigit Imam Basuki menegaskan persoalan anggaran Desa Ngaban di APBDes Tahun 2019 pada triwulan pertama sebesar Rp 98,2 juta. Anggaran ini untuk rehab Kamar Mandi sebesar Rp 28. 223.500, Balai Posyandu RW 05 sebesar Rp 20 juta dan Pemeliharaan Makam sebesar Rp 50 juta. "Untuk rehab Kamar Mandi dan Balai Posyandu sudah dikerjakan pembangunannya. Tapi, pemeliharaan makam, saat di lokasi tidak ada pengerjaan atau pembangunan sama sekali," ungkapnya.

Menurut Sigit, proyek pemeliharaan itu kalau tak dikerjakan diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi. Indikasi pelanggaran itu, bisa dikatagorikan sebagai tindakkan melanggar hukum.

"Kami sudah melayangkan surat kepada pemerintahan desa, tentang masalah ini. Jika nanti tetap tidak ada realisasi, maka persoalan itu akan dibawa ke ranah hukum," tandasnya. Yan/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru