Sapu Bersih Miras Ilegal di Sidoarjo, Berkedok Distributor Hingga Sembunyi di Toko Sembako, Pemilik Divonis Bersalah

republikjatim.com
VONIS - Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Bambang Trikoro memvonis tiga pemilik miras di Sidoarjo divonis bersalah dan didenda membayar Rp 300.000 sampai Rp 1 juta dalam sidang Tipiring di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Rabu (05/08/2026).

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Genderang perang terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Sidoarjo terus ditabuh. Tiga pemilik usaha dan pedagang miras yang terjaring razia gabungan tak bisa lagi berkutik usai divonis bersalah dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Sidoarjo, Rabu (05/08/2026).

​Persidangan yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Bambang Trikoro ini merupakan buntut dari razia serentak di 18 kecamatan yang dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo Subandi dan Forkopimda akhir Juli kemarin.

Baca juga: Angin Segar Bagi Pekerja Rentan Sidoarjo, 42.000 Ojol Hingga Guru TPQ Kini Dikaver BPJS Ketenagakerjaan

​Dalam persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP membeberkan berbagai modus yang digunakan para pelaku untuk menjual miras tanpa izin resmi. Diantaranya, ​Libra Store (Kahuripan Nirwana) yang dikelola Andri Kurniawan mengaku sebagai distributor. Outlet ini ,ternyata menjual eceran miras secara bebas. Petugas menyita 44 dus miras berbagai merek terkenal mulai dari Kawa-Kawa, Vibe, hingga miras kelas atas seperti Martell dan Singleton. Kemudian, di ​Teman Santuy (Kahuripan Nirwana) yang dikelola oleh Yunuar Tri Sasongkoh. Petugas menyita 1 dus (12 botol) miras Golongan B merek Tommy Stanley. Serta di ​Toko Sembako (Desa Krembung) mlik Moh Riki Ardiansyah. Pelaku nekat menyembunyikan 10 botol miras merek McDonald dan 3 botol Bir Bintang di selipan barang-barang dagangan sembako. 

"​Ketiganya terbukti melanggar Perda Kab. Sidoarjo Nomor 8/2019 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 10/2013 tentang Ketertiban Umum," ungkap majelis hakim Bambang Trikoro.

​Atas pelanggaran itu, Hakim Bambang Trikoro juga menjatuhkan sanksi denda. Rinciannya ​Andri Kurniawan dan Yunuar Tri Sasongkoh didenda masing-masing sebesar Rp 1 juta dan  ​Moh Riki Ardiansyah didenda sebesar Rp 300.000. 

"​Seluruh hasil denda langsung disetorkan ke kas negara," ungkap Bambang.

Baca juga: Teror Ulat Resahkan Siswa TK di Pucanganom Sidoarjo, DLHK dan Kelurahan Gerak Cepat Penyemprotan Hama

Tidak hanya denda, hakim juga memberikan peringatan keras hukuman bisa makin berat jika mereka (para terdakwa) tetap nekat mengulangi perbuatannya lagi.

"Pelanggaran berulang dapat diancam sanksi hingga 3 bulan kurungan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta," tegas Hakim Bambang dalam persidangan.

Sementara ratusan botol dan puluhan dus miras yang disita kini telah berstatus hukum tetap (inkracht) dan dijadwalkan akan dimusnahkan secara terbuka oleh.Pemkab Sidoarjo dalam waktu dekat.

Baca juga: Jajaran Direksi dan Karyawan PT Sarana Karya Solusindo Mengucapkan HUT RI ke 81, Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur

Sementara ​Plt Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Pemkab Sidoarjo, R Novianto Koesno Adi Putro menegaskan penindakan tegas hingga ke meja hijau ini penting untuk memberi efek jera.

​"Kami tidak hanya menyita barang bukti, tetapi memprosesnya secara hukum. Operasi penertiban ini, akan terus digencarkan secara rutin untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga ketertiban masyarakat Sidoarjo," pungkas Novianto. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru