Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo secara resmi mengobarkan perang terhadap peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal. Langkah tegas ini, dibuktikan melalui razia serentak skala besar yang digelar Bupati Sidoarjo bersama Forkopimda dan Forkopimka di seluruh wilayah (18 kecamatan), Sabtu (01/08/2026) malam.
Tidak main-main, operasi gabungan yang dipimpin langsung Bupati Sidoarjo, Subandi selama dua malam berturut-turut ini, berhasil menyita total 1.696 botol miras siap edar.
Razia yang menyasar berbagai toko, warung hingga lokasi penyimpanan ini membongkar modus licik para pelaku. Temuan paling mengejutkan berada di kawasan Ruko Perumahan Graha Kota Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo. Di sebuah ruko yang sekilas tampak seperti toko rokok elektrik (vape) ini, ternyata menjadi tempat penyimpanan miras berskala besar.
Dari lokasi itu, petugas berhasil mengamankan 851 botol miras yang disembunyikan di area belakang ruko. Sementara 845 botol lainnya berhasil disita dari pergerakan serentak di kecamatan-kecamatan lain.
"Kalau dilihat dari depan memang toko vape. Setelah dicek ke belakang, ternyata menjadi gudang miras. Pelaku terus mencari cara mengelabui petugas, tetapi kami tidak tinggal diam," ujar Bupati Sidoarjo, Subandi di sela razia serentak malam itu.
Selain modus penyamaran fisik, petugas juga menemukan indikasi penyalahgunaan izin usaha. Salah satu oknum pemegang izin distributor terindikasi nekat menjual miras secara eceran langsung ke masyarakat melalui aplikasi online.
"Sudah banyak yang berjualan eceran menggunakan beberapa aplikasi online. Itu bakal terus kami telusuri," ungkap Subandi.
Menanggapi praktik ilegal ini, Bupati Subandi memberikan peringatan keras terhadap para petugas dan pelaku bisnis nakal itu. Diantaranya tindakan tegas yakni Pemkab Sidoarjo tidak akan memberikan toleransi bagi pihak yang menyalahgunakan izin distributor untuk jualan eceran online. Kemudian bakal melaksanakan operasi rutin yakni razia serupa akan digelar secara berkala dan berkala untuk mempersempit ruang gerak peredaran miras ilegal.
"Ketiga akan melaksanakan pengawasan ketat. Yakni dengan keterlibatan aktif para Camat terbukti membuat pengawasan di tingkat tapak (bawah) menjadi jauh lebih efektif lagi," tegas Subandi.
Baca juga: Perkuat Sinergi Bersama Orang Tua, SMP Al Muslim Kuatkan Komitmen Cetak Generasi Berakhlak Mulia
Sementara mengingat miras kerap menjadi akar pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Pemkab Sidoarjo meminta peran aktif seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menjaga lingkungannya masing-masing dari peredaran miras.
"Kalau ada informasi mengenai peredaran maupun penyimpanan miras ilegal, segera laporkan kepada Pemkab Sidoarjo atau camat setempat. Setiap laporan warga akan langsung kami tindak lanjuti," pungkas Subandi. Ary/Waw
Editor : Redaksi