Dewan Sesalkan Bupati Sidoarjo Banding Putusan Tembok Mutiara Regency, Kuatkan Dugaan Kepentingan Korporasi

republikjatim.com
Anggota Fraksi PKB DPRD Sidoarjo H Usman M Kes yang sekaligus menjabat sebagai Bendera DPC PKB Sidoarjo.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Bagian Hukum yang mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait perkara pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City menuai sorotan tajam. Salah satunya, sorotan itu disampaikan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Sidoarjo, H Usman, M Kes. Politisi senior PKB Sidoarjo ini, menyayangkan langkah hukum yang diambil Bupati Sidoarjo dan jajarannya itu.

​Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Surabaya mengabulkan seluruh gugatan warga dan menyatakan tindakan Pemkab Sidoarjo yang membongkar tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo merupakan tindakan yang tidak sah. Pemkab Sidoarjo, dalam putusan itu juga diwajibkan untuk membangun kembali tembok pembatas seperti kondisi semula. 

Baca juga: Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Namun, alih-alih mengevaluasi kebijakan dan merangkul aspirasi masyarakat, Pemkab Sidoarjo justru memilih melanjutkan perselisihan lewat jalur banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jawa Timur.

​H. Usman mengatakan setidaknya ada dua alasan krusial mengapa langkah banding Pemkab Sidoarjo itu, sangat dipertanyakan dan disayangkan. Pertama karena yang gugatannya dikabulkan majelis hakim PTUN adalah 
warga Sidoarjo yang merupakan rakyat sendiri dan  Bukan "Lawan Sepadan".

Karena itu, Usman mengingatkan pihak penggugat yang memenangkan perkara di PTUN adalah warga masyarakat Sidoarjo sendiri. Menurutnya, posisi pemerintah daerah seharusnya mengayomi dan mendengarkan keluhan rakyatnya, bukan malah terkesan ngotot memusuhi warga di meja hijau.

​"Kemenangan warga di PTUN itu adalah sinyal ada mekanisme dan hak rakyat yang terabaikan saat eksekusi (pembongkaran tembok pembatas) dilakukan. Yang menang ini rakyat Sidoarjo sendiri. Pemerintah daerah itu pengayom masyarakat, tidak sepatutnya memosisikan rakyat sebagai 'lawan' yang harus dikalahkan hingga ke tingkat banding. Seharusnya putusan PTUN itu dijadikan bahan evaluasi dan pertimbangan sekaligus dikaji ulang," ujar Usman kepada republikjatim.com, Rabu (22/07/2026).

Selain itu, jika Pemkab Sidoarjo tetap ngotot mengajukan banding, maka semakin menguatkan adanya indikasi kekuatan atau kepentingan korporasi tertentu dibalik pembongkaran tembok antar perumahan elite itu.

"Karena soal keberlanjutan proses hukum ini yang kami nilai kian menguatkan persepsi sekaligus dugaan publik akan adanya dugaan "kekuatan korporasi tertentu" di balik polemik pembongkaran tembok itu," ungkap politisi PKB asal Dapl I Sidoarjo meliputi Kecamatan Sidoarjo, Buduran dan Kecamatan Sedati ini.

​H Usman menilai perselisihan Fasum maupun Fassos integrasi jalan antar-perumahan ini, sejak awal terkesan dipaksakan untuk menguntungkan pihak pengembang tertentu. Ketika Pemkab hingga Bagian Hukum begitu gigih membela tindakan pembongkaran hingga mengajukan banding di PTTUN Jatim.

Baca juga: Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

"Karena itu, publik wajar kalau semakin curiga ada kepentingan pengusaha atau korporasi besar yang disokong di balik kebijakan itu. Karena sejatinya persoalan ini bermula adanya janji pengembang perumahan di belakang Perumahan Mutiara Regency dan user (pembeli) yang menjanjikan jalan lain diluar hasil kajian andalalinnya sejak awal pembangunan perumahan baru itu," urainya.

Karena itu, atas dinamika hukum ini, Usman meminta Bupati Sidoarjo beserta Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo untuk mengedepankan kearifan lokal serta kepala dingin. Pemkab Sidoarjo disarankan untuk legawa menerima putusan PTUN Surabaya dan fokus menjalankan perintah majelis hakim PTUN.

"Salah satunya dengan memulihkan keadaan serta membangun kembali tembok yang sempat dirusak dan dirobohkan menggunakan alat berat itu," jelasnya.

Bagi Usman yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Sidoarjo periode 2019 - 2024 ini, daripada menghabiskan energi dan anggaran daerah untuk memperpanjang sengketa hukum melawan masyarakat sendiri, Pemkab Sidoarjo lebih baik duduk bersama menggelar dialog persuasif untuk mencari solusi yang adil tanpa merugikan rasa aman warga perumahan yang sejak awal berdirinya menggunakan sistem pengamanan satu pintu (one gate system) itu.

"Lebih arif dan bijaksana semua dikomukasikan dan diajak dialog secara bersama-sama agar mendapatkan solusi yang tidak merugikan pihak manapun," tandas Usman.

Baca juga: Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Sebelumnya, Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang Rai Wartawan memastikan Pemkab Sidoarjo bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa pembongkaran tembok batas antar perumahan itu. Alasannya, putusan yang dikeluarkan PTUN itu belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Terhadap putusan PTUN itu pastinya akan kami ajukan banding atau keberatan ke Pengadilan Tinggi TUN (PTTUN) Surabaya. Karena putusan ini belum inkracht,'' ungkap Komang Rai yang juga sebagai seorang Jaksa ini.

Menurut Komang, karena masih dalam proses banding, status tembok yang dipersoalkan tetap seperti saat ini. Pembongkaran baru bisa dilakukan jika sudah ada putusan tetap dari Pengadilan Tinggi TUN Surabaya.

"Pemkab Sidoarjo memiliki niat baik menindaklanjuti aspirasi warga Desa Jati dan Desa Banjarbendo yang meminta akses jalan dibuka. Upaya itu sesuai dengan surat petunjuk dari Dirjen Perkim Jakarta. Intinya Pemkab Sidoarjo ingin memperjuangkan kepentingan umum sesuai permintaan warga 2 desa itu," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru