Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

republikjatim.com
DISKUSI - Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers yang digelar oleh Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/07/2026).

Surabaya (republikjatim.com) -  Di era serba digital, reputasi produk dan karya jurnalistik digital alias "rekam jejak" di mesin pencari menjadi aset yang sangat berharga bagi individu maupun lembaga. Namun, demi membersihkan nama baik, tidak sedikit pihak yang mencoba menghapus konten produk jurnalistik secara sepihak. 

Padahal, tindakan ini dinilai berbahaya. Hal ini, karena berpotensi mencederai kemerdekaan (kebebasan) pers dan hak publik untuk tahu.

Baca juga: Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

​Isu krusial inilah yang mengemuka dalam diskusi hangat bertajuk Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers yang digelar oleh Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/07/2026).

​Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman memaparkan mengelola reputasi digital adalah hal yang sah-sah saja. Namun, caranya harus etis. Misalnya dengan memproduksi konten positif atau menghubungi redaksi media yang bersangkutan secara resmi dan bukan menyuruh pihak ketiga menghapus berita itu.

​"Pengelolaan reputasi digital ini, seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan," ujar Fatchur Rohman di sela diskusi.

Selain itu, Fatchur juga menyayangkan adanya tren pelaporan sepihak kepada penyedia web hosting yang bisa membuat situs media ditangguhkan (suspend) hanya karena ada pihak yang tidak senang dengan sebuah pemberitaan itu.

"Kalau kondisi seperti itu, maka tidak ada kemerdekaan atau kebebasan pers atau bermedia di lapangan," ungkapnya.

​Menanggapi fenomena ini, Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama meluruskan masyarakat harus bisa membedakan antara data pribadi dan produk pers. Menurutnya, ​Data Pribadi memiliki mekanisme penghapusan tersendiri di ruang digital. Sedangkan ​Karya Jurnalistik juga dilindungi secara khusus oleh Undang-Undang Pers dan berfungsi sebagai dokumen sejarah serta kontrol sosial.

​"Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers," jelas Aulia, mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur.

Baca juga: Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

​Senada dengan hal itu, Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat mengingatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara mutlak menjamin kemerdekaan pers. Dalam dunia jurnalistik, tidak ada istilah sensor atau pembungkaman sepihak. 

"Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers berpotensi mengganggu kebebasan pers," ungkap wartawan senior yang akrab disapa Abah Makin ini.

​Melihat dinamika ini, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr Soetomo, Harliantara menilai masyarakat masih butuh "suntikan" literasi digital yang kuat. 

"Harapannya, agar bisa mendudukkan hak privasi dan kemerdekaan pers secara seimbang dalam iklim demokrasi," pintanya.

Baca juga: Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

​Sebagai penutup, Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan mengingatkan jalan keluar yang sah secara hukum jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media. Diantaranya melalui ​Hak Jawab, 
​Hak Koreksi dan ​Mekanisme pengaduan ke Dewan Pers.

​Andika juga memberikan peringatan keras tindakan nekat seperti meretas (hacking), mengubah dan atau menghapus informasi elektronik secara ilegal di situs media bisa berujung pada pidana serius berdasarkan UU Nomor  1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE).

"Hak individu tetap harus dihormati, tetapi jangan sampai mengorbankan kemerdekaan pers maupun integritas arsip informasi publik itu juga masuk unsur pidana," pungkas Andika.

Sementara acara diskusi berkala Jagongan Bareng RLD ini, sukses terlaksana berkat kolaborasi erat berbagai komunitas pers dan didukung oleh sejumlah mitra strategis. Seperti PTPN I Regional 5, PT Jaya Sejati Logistik, PT Solusi Cipta Reka, Hanaka Social Space, Aipel Computer, Mulyadi & Partners Law Firm, Pecel Pincuk Syafira, serta Bengkel Mobil Newfast. Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru