Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidikan kasus dugaan penyimpangan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Kali ini, proses penyelidikannya sudah dinaikkan dari tim Intel ke tim Pidsus Kejari Sidoarjo.
Usai memeriksa sejumlah pihak, seperti Mantan Kades dan Mantan Ketua LPMD Damarsi, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, kini mendalami keterangan saksi yang menyebut proses pengalihan lahan yang telah diketahui unsur pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi sejak awal mulai pengurukan lahan sebelum menjadi belasan rumah kos elit itu.
Pemasok Material Urukan TKD Damarsi, Mashuda mengaku terlibat dalam proses pengurukan lahan TKD itu sejak awal. Menurut warga asal Damarsi ini, sebelum aktivitas pengurukan dilakukan telah digelar acara tumpengan dan pemasangan patok di lokasi tanah pengganti.
"Kegiatan (pemasangan patok) itu, dihadiri Kades, Pengurus BPD, pihak pengembang dan beberapa pihak terkait lainnya. Bahkan, sebelum pengurukan ada tumpengan dulu, kemudian pemasangan patok itu. Yang hadir waktu itu Kades dan Ketua BPD, pihak pengembang dan beberapa pihak lainnya. Saya ada di lokasi dan menyaksikan langsung dengan mata kepala saya sendiri," ujar Mashuda usia pemeriksaan di Kejari Sidoarjo, Kamis (11/06/2026).
Sebagai pemasok material, lanjut Cak Huda panggilan akrab Mashuda mengaku mengetahui proses pengurukan dimulai sekitar Oktober 2023, dan berlangsung selama berbulan-bulan hingga lahan siap dibangun. Ia menyebut pembangunan kemudian berlanjut hingga berdiri belasan unit rumah kos elit itu.
"Kalau ditanya Kades tahu atau tidak? Ya tahulah. Karena sebelum pengurukan ada acara bersama dan pemasangan patok yang dihadiri beberapa pihak terkait itu," ungkap Cak Huda.
Sementara Ketua BPD Damarsi, Karmidi usai menjalani pemeriksaan di Kejari Sidoarjo mengakui dirinya mengetahui rencana pemanfaatan tanah pengganti TKD serta adanya kesepakatan awal dengan pihak pengembang.
"Tapi, sikap BPD berubah ketika diketahui tanah pengganti yang dijanjikan dalam proses tukar menukar (tukar guling) aset desa itu, tidak dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami memang mengetahui rencana itu, sejak awal dan mengetahui adanya akad (kesepakatan) dengan pengembang. Tetapi, dalam perjalanannya, saat tanah pengganti yang dijanjikan ternyata tidak bisa diproses, saya meminta Kades menghentikan proses alih fungsi dan seluruh aktivitas di lahan TKD itu," urai Karmidi.
Bagi Karmidi, permintaan penghentian itu, disampaikan sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Tapi, aktivitas di (TKD) lokasi disebut tetap berjalan hingga pembangunan perumahan terus berlanjut hingga laku dijual dan digunakan pembeli (user)," paparnya.
Sementara secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo sebelumnya membenarkan sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk mengurai konstruksi perkara.
"Benar, tim penyidik meminta keterangan dari yang bersangkutan. Kami masih terus mendalami materi penyelidikan, mengumpulkan dokumen serta mencocokkan keterangan para saksi pelapor dan terlapor," pungkasnya.
Hingga kini Kejari Sidoarjo masih mendalami proses pengadaan tanah pengganti, mekanisme alih fungsi TKD, serta peran masing-masing pihak dalam proyek yang kini menjadi sorotan masyarakat tersebut. Hel/Waw
Editor : Redaksi