Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo Genjot Sosialisasi hingga Desa-Desa Sekaligus Tindak Pengedarnya

republikjatim.com
SOSIALISASI - Satpol PP dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sidoarjo gencar Gempur Rokok Ilegal dengan Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal di Desa Kalisampurno, Kecamatan Tanggulangin, Kamis (11/06/2026).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus menggencarkan gerakan "Gempur Rokok Ilegal" di Tahun 2026. Salah satunya, melalui agenda "Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026" yang digelar di Balai Desa Kalisampurno, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Kamis (11/06/2026).

​Acara ini, dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari warga biasa, pemilik toko kelontong hingga jajaran RT dan RW. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), jumlah peserta dibatasi maksimal 50 orang untuk setiap kali sosialisasi tatap muka agar pemaparan materi dapat berjalan lebih efektif dan interaktif.

Baca juga: Saat Pemeriksaan di Kejari, ‎Kades dan BPD Disebut Tahu Sejak Awal Dugaan Alih Fungsi TKD Damarsi Jadi Rumah Kos Elit ‎

​Humas Bea Cukai Sidoarjo, Dhion Prasetyo memberikan edukasi mendasar mengenai konsep cukai. Ia menjelaskan cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang. Misalnya, seperti konsumsinya yang perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi karena memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.

​"Beberapa jenis barang yang dikenai cukai, mulai dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA atau miras) hingga Hasil Tembakau (rokok dan produk tembakau lainnya). Tarif cukai yang dikenakan negara sangat variatif. Di mana tarif cukai untuk produk yang dibuat dengan mesin jauh lebih mahal dibandingkan dengan produk hasil pembuatan tangan (sigaret kretek tangan). Hal ini, sengaja diterapkan untuk melindungi industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja lokal," ujar Dhion Prasetyo kepada republikjatim.com, Kamis (11/06/2026) di sela sosialiasi.

​Lebih jauh, Dhion mengungkapkan pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi pembangunan Sidoarjo. Pada tahun ini, DBHCHT Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai angka Rp 20 miliar.

​"Pemanfaatan anggaran DBHCHT ini dibagi secara struktural. Yakni 40 persen dialokasikan untuk sarana kesehatan, 50 persen dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat. Termasuk, di dalamnya pembiayaan BPJS Kesehatan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku serta 10 persen sisanya digunakan penegakan hukum, seperti kegiatan sosialisasi yang kita laksanakan hari ini," jelas Dhion.

​Selain itu, Dion Prasetya menjelaskan lebih detail mengenai penekanan utama dari kegiatan sosialiasi ini serta cara termudah bagi warga untuk mengidentifikasi produk ilegal di lapangan. Baginya, dalam sosialiasi ini penekanan utamanya bagaimana masyarakat, khususnya warga di Desa Kalisampurno ini, bisa paham rokok ilegal itu merugikan.

"Jadi warga bisa mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, yang pada akhirnya tidak berjualan rokok ilegal. Berjualan rokok ilegal itu nanti akan memberatkan warga sendiri, memberatkan masyarakat dan pada akhirnya memberatkan negara. Usai sosialisasi kami berharapan bisa getok tular (menyebarkan informasi) terkait dengan kegiatan ini," pintanya.

Bagi Dhion saat ini, sebenarnya ciri-ciri rokok ilegal yang paling mudah didapati oleh warga secara kasatmata. Diantaranya ciri yang paling mudah itu dari pita cukainya. 

"Pita cukainya itu ada atau tidak? Itu yang paling gampang, rokok polos (tanpa pita cukai). Kalau level selanjutnya, dilihat lagi pita cukainya jumlahnya benar dan sama jumlah rokoknya atau tidak? Misal pita cukainya tertulis isi 16, tetapi isi rokoknya 20. Itu salah peruntukan. Selebihnya nanti bisa dilihat pita cukainya palsu, bekas atau salah pasang," paparnya.

Saat ini, lanjut Dhion kondisi di lapangan masih banyak kasus ilegal yang beredar. Terutama, rokok polos (tanpa pita cukai) adalah yang paling banyak dijumpai di lapangan, disusul rokok yang menggunakan pita cukai salah peruntukan atau salah jumlah itu.

​"Warga kalau menemukan hal itu (rokok ilegal) bisa melaporkan ke kami, ke Bea Cukai Sidoarjo. Tadi sudah kami bagikan nomor kontaknya. Melaporkan ke Bea Cukai, kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Apa pun yang ada di situ akan kita lindungi," ungkapnya.

Sedangkan jika dilihat dari data pemusnahan rokok ilegal, pada Tahun 2025 ada sekitar 55 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan, sementara di Tahun 2026 ini tercatat ada 15 juta batang hingga bulan ini. Kondisi ini menunjukkan tren penurunan angka ini menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat Sidoarjo yang mulai naik. Baginya, jika dihitung persentase (tren) dari jumlah pemusnahan itu sebenarnya tidak apple to apple, karena ini masih ranah sosialisasi. 

Baca juga: Sah! Lewat Zoom Meeting, DPP PKB Tunjuk Rizza Ali Faizin Jadi Ketua DPC PKB Sidoarjo Masa Bhakti 2026 - 2031

"Jumlah pemusnahan itu, lebih menunjukkan kualitas penindakan yang dilakukan Bea Cukai terhadap rokok ilegal. Kalau jumlah yang dimusnahkan atau ditangkap itu semakin tahun naik artinya Bea Cukai bergerak aktif untuk itu. Untuk menutup hal seperti ini, kamu akan perlu effort yang luar biasa. Jadi jumlah pemusnahan menunjukkan Bea Cukai bekerja keras sesuai arahan pemerintah untuk menggempur rokok ilegal," katanya.

Sedangkan ditanya soal apakah sudah ada partisipasi aktif dari warga yang melapor secara mandiri atau ada pabrik ilegal yang akhirnya sadar dan beralih ke jalur rokok legal, Dhion mengakui sudah ada laporan dari warga baik melalui WhatsApp atau saluran lain. Bahkan, beberapa langsung ditindak lanjuti. Artinya tingkat partisipasi masyarakat mulai tumbuh. 

"Untuk pabrik yang ditindak kemudian sadar dan mendaftarkan diri menjadi legal, datanya ada di unit terkait. Tetapi, seingat saya ada yang seperti itu. Mereka akhirnya mengurus legalitasnya," urainya.

​Sejak beberapa tahun terakhir, peran Satpol PP Sidoarjo dalam memberantas rokok ilegal semakin diperkuat melalui mandat pemanfaatan alokasi dana DBHCHT sebesar 10 persen untuk penegakan hukum.

​Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Satpol PP Pemkab Sidoarjo, Annas Ali Akbar S STP menjelaskan Satpol PP bertindak sebagai mitra strategis Bea Cukai dalam menginformasikan serta melakukan tindakan preventif maupun represif di lapangan.

​"Kami (Satpol PP) menginformasikan sejak tahun 2023 lalu, mendapatkan tugas tambahan yang biasanya hanya terkait penertiban umum, kini diperluas ke penegakan hukum khususnya pemberantasan rokok ilegal. Dananya bersumber dari anggaran penegakan hukum DBHCHT yang dikelola bersama Bea Cukai. Kami berkewajiban melakukan sosialisasi serta penindakan bersama Bea Cukai secara kontinyu," ucap pejabat yang akrab disapa Mas Anas ini.

Bagi Anas sasaran sosialisasi saat ini mulai merambah intensif ke desa-desa. Bahkan, dari pihak Bea Cukai, dibatasi untuk melakukan sosialisasi tatap muka sebanyak 6 kali dalam setahun. Karena itu, pihaknya mengubah strategi yang dulunya di tingkat kecamatan dan kini langsung menyasar ke wilayah terkecil yaitu desa-desa secara random. Harapannya, agar lebih efektif dan tepat sasaran. 

Baca juga: Siap Bantu SD Muhammadiyah 1 Candi Rp 2 Miliar, Bupati Dorong Kemajuan Lembaga Pendidikan Swasta di Sidoarjo

"Tujuannya sebagai bentuk pencegahan. Sebelum bertindak hukum, lebih baik dilakukan sosialisasi agar masyarakat paham rokok ilegal itu seperti apa. Karena peredarannya sekarang cukup masif dan modusnya sering menggunakan sales yang mendatangi warung-warung dengan iming-iming keuntungan besar. Kami berharap masyarakat bisa memilah mana yang legal dan ilegal," katanya.

Bagi Anas efektivitas menekan angka peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi ini cukup susah. Namun akan terus dioperasikan secara kontinyu.

"Kadang-kadang angkanya tetap ada karena kebutuhan konsumen dan produsen ilegal ini terus bergerak. Tapi sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), kami bersama Bea Cukai berkomitmen terus menggencarkan dan mengencangkan pengawasan ini. Harapannya, melalui sosialisasi ini ada gerakan masif bersama warga untuk ikut melakukan pencegahan di tingkat bawah. Yang legal saja bisa mengganggu kesehatan. Apalagi yang tidak legal dan tidak terukur standarnya," tandasnya.

​Sementara Kepala Desa Kalisampurno, Kecamatan Tanggulangin, Deddy Purwandoyo menyambut baik langkah taktis Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo yang turun langsung mengedukasi warganya. Ia menyadari kondisi ekonomi sering kali membuat rokok non-cukai yang berharga murah menyesuaikan dengan kebutuhan kantong konsumen di tingkat bawah.

​"Petugas mensosialisasikan larangan ini, karena memang petugas tidak bisa setiap hari mengawasi kondisi lapangan secara langsung. Terkait kesiapan tempat dan peserta, kami di desa selalu siap mendukung penuh," janji Deddy Purwandoyo.

Selain itu, Deddy juga mengimbau kepada seluruh warganya untuk mengikuti arahan dari perwakilan Bea Cukai dan Satpol PP Sidoarjo. 

"Kalau di lapangan menemui ada rokok yang belum diedarkan legalitas cukainya, mari kita tegur dengan baik penjualnya atau segera dilaporkan ke pihak berwenang agar Sidoarjo terbebas dari peredaran barang (rokok) ilegal," pungkasnya. Adv/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru