Sidoarjo (republikjatim.com) - Panggung politik desa di Kabupaten Sidoarjo kembali bergejolak. Belum usai perdebatan soal perangkat desa yang bisa mencalonkan diri tanpa mundur, kini publik dikejutkan dengan munculnya sejumlah nama mantan narapidana dalam bursa Calon Kepala Desa (Cakades) Tahun 2026.
Salah satu sosok yang paling menyita perhatian adalah Imam Fauzi, mantan Kepala Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru. Pria yang baru saja menghirup udara bebas setelah terseret kasus korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah senilai Rp 9 miliar lebih ini, kini dipastikan kembali melaju dalam kontestasi Pilkades Serentak yang akan digelar 24 Mei 2026 besok itu.
Sebagai pengingat, Imam Fauzi divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo pada September 2025 lalu. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi periode 2021-2022 dalam pengelolaan Rusunawa itu. Namun, hanya berselang beberapa bulan setelah bebas, namanya kini tercatat sebagai kontestan resmi yang lolos verifikasi sebagai Cakades. Bahkan sempat mengikuti pembekalan Cakades yang dihelat di Pendopo Delta Wibawa kemarin.
Saat ditemui di Pendopo Delta Wibawa, Imam Fauzi tampak enggan membeberkan ambisinya kembali berkuasa di Tambaksawah. Dengan gaya bicara irit, ia mencoba menghindari sorotan media dan beberapa wartawan.
"Iya, betul (mendaftar). Mbenjeng mawon (besok saja) wawancaranya kalau sudah selesai pilihan," ujar Imam Fauzi singkat, Kamis (07/05/2026) kemarin.
Selain itu, Imam Fauzi mengaku khawatir jika pencalonannya dibesar-besarkan akan merusak kondusifitas di desanya.
"Nggak seneng aku nanti tambah ramai saja. Ini sudah kondusif semua," katanya tanpa merinci apa saja yang sudah kondusif sambil berlalu.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Sidoarjo, Probo Agus Sunarno mengonfirmasi dari 230 Cakades yang berlaga Tahun 2026 ini, memang terdapat eks (mantan) narapidana. Menurutnya, secara administratif, mereka mengantongi izin dari pengadilan. Meski begitu, Probo tampak berhati-hati dan tidak merinci detail jumlah maupun latar belakang kasus para calon itu.
"(Mantan Narapidana) boleh mencalonkan diri, karena syarat sudah dipenuhi. Ada beberapa desa (eks napi), jumlahnya tidak sampai 10, tujuh pun juga tidak sampai. Hanya beberapa saja," ungkap Probo sebelum terburu-buru meninggalkan awak media.
Baca juga: Sinergi Akademisi Umsida Dorong Penguatan Akuntansi Pelaku UMKM Lokal Tembus Pasar Internasional
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan penjelasan PPID Kemendagri, celah hukum bagi mantan narapidana untuk maju memang terbuka lebar, asalkan memenuhi beberapa syarat berikut. Diantaranya
1. Jujur ke Publik: Wajib mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat bahwa dirinya adalah mantan terpidana.
2. Jika ancaman hukuman di bawah 5 tahun boleh langsung mencalonkan diri setelah bebas.
3. Jika ancaman hukuman di atas 5 tahun, maka wajib menunggu masa jeda 5 tahun setelah bebas.
4. Bukan Residivis: Bukan pelaku kejahatan yang berulang - ulang.
5. Hak Politik: Tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan.
Sementara fenomena para mantan Narapidana mencalonkan diri ini memicu beragam reaksi di masyarakat. Sebagian mempertanyakan aspek moralitas pemimpin desa.
Sementara sebagian lainnya melihatnya sebagai hak politik warga negara yang telah menebus kesalahan di penjara. Kini, bola panas ada di tangan pemilih Sidoarjo: Menerima "wajah lama" dengan masa lalu kelam atau memilih pembaruan. Ary/Waw
Editor : Redaksi