BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

republikjatim.com
DENDA - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026 mendatang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta meringankan beban masyarakat.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026. Kebijakan ini, ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak 
serta meringankan beban masyarakat.

Program ini mencakup pembebasan denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga masa pajak tahun 2025. 

Baca juga: Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Selain itu, pembebasan juga berlaku untuk Pajak Daerah Lain seperti PBJT (Makanan dan/atau Minuman, Tenaga 
Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan); Pajak 
Reklame; dan Pajak Air Tanah hingga masa pajak tahun 2025 serta periode Januari hingga Maret 2026.

Bupati Sidoarjo, Subandi mengatakan kebijakan ini menjadi bentuk 
kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi masyarakat sekaligus upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Subandi menilai program ini, dihadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat.

"Harapannya, agar dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda serta berharap masyarakat memanfaatkan momentum itu, sebaik-baiknya," ujar Subandi.

Baca juga: Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Subandi juga menegaskan pajak daerah memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Subandi berharap pajak menjadi kontribusi bersama untuk pembangunan 
infrastruktur, pelayanan publik dan program kesejahteraan lainnya. Bahkan, kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan Sidoarjo yang berkelanjutan.

"Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang tersedia. Mulai dari perbankan, gerai ritel modern hingga platform 
digital seperti QRIS dan virtual account," tegasnya.

Baca juga: Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Sementara informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi pajak daerah Sidoarjo. Yakni melalui tautan 
digital: bit.ly/BPPDKabSidoarjo maupun pemindaian QR code yang telah disediakan BPPD Pemkab Sidoarjo.

"Dengan adanya program ini, diharapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat. Masyarakat juga dihimbau segera memanfaatkan periode pembebasan denda itu, sebelum batas waktu yang ditentukan," pungkasnya. Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru