Kasus TKD Damarsi Buduran, Tokoh dan Mantan Kades Tuding Pernyataan Kades Beda Dengan Kenyataan dan Bukti di Penyidik

republikjatim.com
BANTAH - Tokoh masyarakat, saksi dan warga ramai-ramai bantah keterangan Kades Damarsi yang disampaikan melalui media televisi lokal kemarin dinilai jauh dari kondisi di lapangan dan bukti yang diserahkan ke penyidik Kejari Sidoarjo kemarin.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo yang kini disulap menjadi kawasan rumah kos elit, terus memicu polemik panas. Pernyataan Kepala Desa (Kades) Damarsi, Miftahul Anwarudin di sebuah stasiun televisi lokal baru-baru ini, menuai kecaman keras dari berbagai pihak yang menilai narasi itu, jauh dari fakta lapangan.

​Sejumlah tokoh masyarakat dan mantan perangkat desa secara terbuka membantah klaim sang Kades Damarsi yang menyebut pernyataannya sebagai upaya cuci tangan atas dugaan pelanggaran hukum yang tengah diusut tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo itu.

Baca juga: Lindungi Keselamatan Pengguna dan Infrastruktur Jalan, DPRD Sidoarjo Desak Dishub dan Lantas Tindak Kendaraan ODOL

​Mantan Kades Damarsi periode 2011-2017, H Musolin mengatakan selama masa jabatannya, rencana tukar guling TKD dengan PT Jaya Terra tidak pernah terealisasi. Menurutnya, pada 2017 lalu, memang ada permohonan dari PT Jaya Terra untuk proses tukar guling.

"Tetapi, hingga masa jabatan saya berakhir, pihak pengembang (PT Jaya Terra) tidak mampu memenuhi persyaratan perundang-undangan, baik terkait lahan pengganti maupun perizinan. Jadi, rencana itu gugur secara hukum saat itu," ujar H Musolin, Senin (20/04/2026).

​Musolin menilai, narasi yang dibangun Miftahul Anwarudin saat ini hanyalah strategi untuk lepas dari tanggung jawab hukum terkait aktivitas pembangunan yang terjadi di era kepemimpinannya itu.

"Jawaban Pak Kades itu, hanya upaya lepas tangan atau cuci tangan saja. Karena beda dengan di lapangan mirip halusinasi saja," jelasnya.

Baca juga: The Creative Expedition Behind the Series, Siswa SMP Al Muslim Eksplorasi Produksi Animasi dan Dubbing di Mocca Studio

​Ketegangan semakin memuncak setelah saksi kunci, Mashuda membantah keras tuduhan Kades yang menyebut dirinya bagian dari pihak pengembang (PT Sampurna Indo Raya). Mashuda menegaskan posisinya hanya sebagai suplier material. ​Lebih mengejutkan lagi, Mashuda mengaku memiliki bukti keterlibatan pihak desa sejak awal. 

"Saya siap dikonfrontir dengan siapa pun. Saat syukuran rencana pengurukan di kantor pemasaran, mereka semua hadir. Bahkan, Pak Kades sendiri yang memimpin doa. Jadi, sangat tidak masuk akal kalau sekarang mengaku tidak tahu dan menyebutnya sebagai penyerobotan tanah dalam masalah TKD ini," tegas Mashuda.

​Hal senada juga disampaikan mantan Ketua LPMD periode 2018-2023, Farid Efendi. Farid menyoroti adanya aktivitas pembangunan rumah kos oleh PT Sampurna Indo Raya mulai Tahun 2023 kemarin. Menurut Farid, dokumen dan keterangan saksi yang telah diserahkan ke Kejari Sidoarjo sudah cukup kuat untuk membuktikan peristiwa hukum itu, diduga terjadi di bawah kendali oknum Kades.

Baca juga: 150 ASN Tenaga Admin dan 50 UMKM Digembleng Digitalisasi Saat Sidoarjo Tuan Rumah Garuda AI Impact Summit 2026

​"Apa yang disampaikan Kades di media elektronik televisi kemarin, hanyalah upaya sistematis untuk membelokkan fakta yang ada. Dokumen yang kami serahkan ke penyidik (Kejari) sudah bicara terang benderang dan lengkap semuanya," urainya.

​Sementara saat ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo terus bekerja intensif. Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi pelapor dan pihak terkait, terus dikebut. Pada Selasa (14/04/2026) kemarin, saksi Mashuda telah menjalani pemeriksaan lanjutan di hadapan penyidik.

​Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum Kejari Sidoarjo untuk mengurai benang kusut dalam tata kelola aset desa yang diduga diselewengkan demi kepentingan komersial segelintir pihak ini. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru