Sidoarjo (republikjatim.com) - Tabir gelap dugaan korupsi dalam rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, kian terang benderang. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Kamis (16/04/2026) kemarin, terungkap skema sistematis yang diduga dijalankan terdakwa Sri Setyo Pertiwi alias Neng Tiwik untuk meloloskan peserta ujian perangkat desa dengan imbalan uang ratusan juta rupiah.
Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi kunci yang merupakan "pemain" dalam pusaran kasus ini. Para saksi itu diantaranya M Adin Santoso (Kades Sudimoro nonaktif), Santoso (Kades Medalem nonaktif) dan Sochibul Yanto (mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Buduran).
Ketiga saksi ini, hadir dengan status terpidana yang telah divonis pada Maret 2026 lalu. Kesaksian paling mencolok datang dari Sochibul Yanto, yang membeberkan bagaimana Neng Tiwik meyakinkan mereka memiliki "jalur khusus" untuk menentukan kelulusan dalam seleksi perangkat desa.
Bukan sekadar janji lisan, saksi Sochibul mengungkapkan terdakwa memberikan arahan teknis yang sangat spesifik untuk memastikan kemenangan peserta yang telah membayar.
"Untuk tarif per peserta awalnya dipatok Rp 25 juta sampai Rp 50 juta perorang. Namun, akhirnya disepakati harga Rp 50 juta per peserta," ujar saksi Sochibul Yanto di persidangan pemeriksaan para saksi.
Selain itu, Sochibul Yanto menguraikan terdapat skema manipulasi ujian. Yakni terdakwa (Tiwi) memerintahkan saksi mencari kisi-kisi soal di Google untuk dipelajari seluruh peserta "titipan". Bahkan, pengaturan strategis lainnya, Neng Tiwik diduga mengatur denah tempat duduk peserta saat ujian berlangsung. Saksi bahkan, mengaku menggambar peta posisi duduk berdasarkan instruksi langsung dari terdakwa.
"Untuk kisi-kisi saya disuruh cari dari Google. Sedangkan, pengaturan tempat duduk diarahkan terdakwa. Kemudian saya gambar petanya," ungkap saksi Sochibul Yanto di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander itu.
Tidak hanya itu saja, fakta di persidangan mengungkap total uang yang mengalir ke rekening Bank BCA milik terdakwa mencapai Rp 720 juta. Uang itu, ditransfer secara bertahap antara tanggal 2 Mei hingga 20 Mei 2025 lalu. Transfer itu, hanya beberapa hari sebelum ujian digelar pada 27 Mei 2025 lalu.
"Tetapi ada kejadian janggal pasca penangkapan para mantan dan kades nonaktif itu. Uang sebesar Rp 120 juta mendadak dikirim balik ke rekeningnya pada akhir Mei 2026, saat dirinya sudah berada dalam tahanan polisi. Yang memberi tahu ada transfer masuk ya polisi. Karena HP dan rekening saya sudah disita polisi," tegas saksi Sochibul Yanto.
Sementara terdakwa Neng Tiwik, yang saat ini menjalani sidang dengan status tahanan kota karena alasan kesehatan, menampik mayoritas kesaksian Sochibul Yanto itu. Saat diberi kesempatan menanggapi oleh Hakim, Neng Tiwik dengan tegas menyatakan keterangan itu, banyak yang tidak benar.
"Banyak keterangan saksi Sochibul Yanto yang tidak benar majelis hakim," katanya.
Baca juga: Dukung Sensus Ekonomi 2026, Bupati Sidoarjo Dorong Partisi Aktif Masyarakat Hingga Para Pelaku Usaha
Sedangkan Majelis Hakim, Ferdinand Marcus Leander bakal terus mendalami keterangan saksi-saksi lain dan bukti transaksi perbankan untuk menyimpulkan secara logis peran Neng Tiwik dalam sindikat ini. Jika terbukti, kasus ini menjadi potret buram birokrasi tingkat desa di Sidoarjo yang tercemar praktik suap menyuap.
"Kami selaku Majelis Hakim nanti akan menyimpulkan keterangan para saksi secara logis," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi