Sidoarjo (republikjatim.com) - Setelah
pengiriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari tim penyidik Bareskrim, Mabes Polri ke Jampidum Kejaksaan Agung RI tanggal 5 Februari 2026 kemarin, tim penyidik yang menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan terlapor Bupati Sidoarjo (Subandi) dan anggota DPRD Sidoarjo (Rafi Wibisono) segera memanggil dan memeriksa kedua terlapor itu.
Berdasarkan datanya, kedua terlapor ini bakal diperiksa tim penyidik Mabes Polri terkait dugaan laporan invetasi properti senilai Rp 28 miliar pada pekan depan.
Kuasa hukum pelapor, Dimas Yemahura Alfarouq SH MH yang juga pengacara Rahmat Muhajirin SH MH sebagai pihak pelapor mengatakan Bareskrim Mabes Polri bakal menjadwalkan memeriksa terlapor pada Minggu depan.
"Kami dapat informasi penyidik akan memeriksa terlapor minggu depan kemungkinan sebelum puasa Ramadhan pemeriksaan para terlapor," ujar Dimas Yemahura, Rabu (11/02/2026).
Lebih jauh, Dimas Yemahura menjelaskan surat SPDP yang dikirimkan pada 5 Pebruari 2026 oleh Bareskrim Mabes Polri itu, merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi antara penyidik Mabes Polri dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) sebelumnya.
"Dalam SPDP yang dikirim ke Jampidsus itu, tertulis sebagai hal kesetaraan dengan penyidik dan kuantitatif, maka SPDP yang diterima Kejati Jatim, hendaknya ditarik dan diterbitkan lagi untuk dikirimkan ke Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Nah, seusai koordinasi tim penyidik Mabes Polri akhirnya menerbitkan SPDP baru yang dikirimkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Pekan ini, saya bersama tiga orang saksi yang lainnya juga akan dimintai keterangan lagi dalam rangka penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 28 miliar itu," tegasnya.
Dengan mulainya pemanggilan penyidikan beberapa pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi Rp 28 miliar itu, setidaknya dalam waktu dekat kemungkinan akan ada kejelasan status dari terlapor.
"Terutama, dalam hal ini Subandi bersama putranya bernama Rafi Wibisono," paparnya.
Diketahui, kasus yang dilaporkan Dimas Yemahura Alfarauq pada 16 September 2025 dan teregister dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri, akhirnya naik ke penyidikan.
"Alhamdulillah, tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menyatakan perkaranya sudah naik pada tingkat penyidikan. Hari ini, saya menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu," ungkap Dimas.
Dimas menilai Surat Perintah Tugas Penyidikan untuk kasus tersebut tertuang melalui surat SP.Gas. Sidik/70.2b /I/RES.1.11./2026/ Dittipidum, tertanggal 20 Januari 2026. Dimas menguraikan Subandi bersama anaknya yakni Rafi Wibisono diduga melakukan penipuan dengan modus investasi perumahan terhadap kliennya.
"Keduanya menjanjikan adanya rencana pembangunan proyek perumahan dan meminta dana investasi. Setelah dilakukan pendistribusian dana investasi, ternyata dana investasi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai dengan saat ini," ungkapnya.
Dimas menilai sejak menerima dana investasi sebesar Rp 28 miliar dari kliennya pada Tahun 2024 lalu, rencana pembangunan komplek perumahan itu tidak kunjung terealisasi sampai saat ini.
"Klien kami dijanjikan para terlapor akan dibangun developer yang akan menghasilkan keuntungan kalau dibangun perumahan. Tapi, sampai dengan saat ini tidak ada perumahan, masih berupa pesawahan.dan tidak pernah ada pembangunan proyek developer (perumahan) sama sekali," tandasnya.
Tidak hanya itu, Dimas mengakui
kliennya juga sudah berulang kali melayangkan somasi terhadap kedua terlapor.
"Sayangnya, sampai saat ini tidak kunjung mendapatkan jawaban sehingga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri itu," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi