Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mengajak seluruh masyarakat dan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk aktif mendukung Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Ajakan itu, disampaikan saat menghadiri kegiatan yang digelar Pemkab Sidoarjo bekerja sama dengan Kantor Pertanahan (BPN) Sidoarjo di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Senin (10/11/2025).
Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo Nursuliantoro, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta dan Forkopimda Sidoarjo lainnya.
Bupati Sidoarjo, Subandi mengapresiasi antusiasme masyarakat Desa Jabaran yang berpartisipasi dalam kegiatan itu. Menurutnya, dengan batas patok yang jelas, masyarakat lebih tenang, tidak ada lagi sengketa tanah. Apalagi, proses sertifikasi tanah bisa berjalan lebih cepat dan akurat.
"Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah ini sangat membanggakan bagi Sidoarjo. Selain tercatat punya dasar hukum juga mengurangi kasus sengketa tanah di Sidoarjo," ujar Subandi.
Subandi menjelaskan Pemkab Sidoarjo mendukung penuh pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai bagian dari mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, adil dan berkelanjutan. Ia juga mengimbau masyarakat agar menjaga serta merawat tanda batas yang dipasang agar tidak rusak atau dipindahkan.
"Kami menargetkan Tahun 2026 Kabupaten Sidoarjo dapat penyelesaian 30.000 sertifikat tanah melalui program PTSL. Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 12.000 bidang. Kami ingin memastikan seluruh warga memiliki kepastian hukum atas tanahnya untuk mendukung kesejahteraan keluarga dan pembangunan desa," paparnya.
Selain itu, Subandi juga menyampaikan rencana kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi desa yang aktif mendukung percepatan PTSL. Ia mengingatkan Kepala Desa (Kades) agar tidak menambah pungutan di luar ketentuan.
"Kalau pembayarannya Rp 150.000 ya Rp 150.000. Jangan ada tambahan lagi. Apa pun alasannya. Operasional bisa dianggarkan lewat APBDes agar tidak menimbulkan masalah hukum," katanya.
Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo Nursuliantoro menyampaikan kegiatan Gemapatas menjadi langkah awal menuju Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026. Kegiatan ini, diikuti 10 kecamatan, dengan empat kecamatan yakni Wonoayu, Krian, Balongbendo, dan Tarik menjadi peserta Penetapan Lokasi Peta Bidang Tanah (Penlok PBT). Kemudian, enam kecamatan lainnya yakni Krembung, Prambon, Jabon, Tanggulangin, Porong dan Tulangan.
"Semua itu, agar betul-betul disiapkan dokumen untuk Puldadis (Pengumpul Data Yuridis) yang akan melanjutkan program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT)," tegasnya.
Nursuliantoro juga menuturkan proses pengukuran tanah kini dilakukan menggunakan teknologi Pesawat Udara Nirawak (PUNA). Hal ini, yang membuat hasil pengukuran lebih cepat dan akurat.
"Pasang patok, anti caplok, anti cekcok, dan cocok dengan tetangga, sehingga tidak menimbulkan konflik dikemudian hari," pesannya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sidoarjo Subandi juga menyerahkan secara simbolis 100 sertifikat hasil PTSL Tahun 2025. Selain itu, ada 5 sertifikat wakaf, 10 sertifikat Barang Milik Daerah (BMD), dan 1 sertifikat milik Pemerintah Desa Jabaran.
"Melalui kegiatan Gemapatas, Bupati Subandi berharap terwujudnya sinergi antara BPD, Pemerintah Desa dan Kecamatan, BPN, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan demi kesejahteraan warga," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi