E Buddy Wabup Diduga Disabotase, Kirim Surat Manual ke Kementerian Soal Jalan Tembus Perumahan Mutiara Regency - City

republikjatim.com
MANUAL - Wabup Sidoarjo Mimik Idayana akhirnya mengirim surat ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementrian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dengan surat manual karena E Buddynya mengalami kendala saat hendak kirim surat itu.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kebutuhan surat menyurat dalam aplikasi E Buddy milik Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana mendadak mengalami kendala. Diduga kendala itu, lantaran ada beberapa pihak yang berupaya melakukan sabotase terhadap aplikasi E Buddy yang dimanfaatkan Wabup Sidoarjo untuk proses surat menyurat resmi itu.

Paling update, saat Wabup Sidoarjo Mimik Idayana memberi perhatian serius soal polemik pagar batas dan jalan tembus Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Saat Wabup Sidoarjo yang akrab disapa Mak Mimik hendak kirim surat ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementrian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) RI mendadak e Buddy itu tidak bisa digunakan alias dalam kondisi eror.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Pengiriman surat itu, terutama adanya surat dari Dirjen Kawasan Permukiman Kementrian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang memerintahkan Pemkab Sidoarjo untuk membuka akses jalan yang berada di Perumahan Mutiara Regency itu. Sayangnya, rencana pembukaan akses jalan dengan menjebol tembok untuk warga perumahan Mutiara City itu, mendapatkan penolakan dari warga Perumahan Mutiara Regency, Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo.

Tidak hanya itu, sempat bakal terjadi pembongkaran paksa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim dan CKTR) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Sidoarjo. Sayangnya, hasilnya juga gagal karena adanya penolakan warga itu.

Saat tembok hendak dirobohkan, warga Perumahan Mutiara Regency menolak pembongkaran pagar pembatas itu. Selanjutnya, warga mengadu ke Rumah Dinas (Rumdin) Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana di Jalan Sultan Agung Sidoarjo.

Atas pengaduan dari warga Perumahan Mutiara Regency itu, Mimik Idayana kemudian memanggil semua pihak untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya hingga turunnya surat pembukaan akses dari Dirjen Kawasan Permukiman Kementrian Perkim RI itu.

Tidak hanya itu, anggota Komisi A dan Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo juga turun langsung dengan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke batas Perumahan Mutiara City dan Perumahan Mutiara Regency itu.

Setelah mendapatkan banyak informasi dari berbagai pihak dan mempelajari data-data yang ada, Mimik Idayana berencana berkirim surat ke Kementerian Perkim untuk menjelaskan duduk persoalan yang sesungguhnya. Sayangnya, surat elektronik (e-buddy) milik Mimik Idayana itu tiba-tiba error dan tidak bisa digunakan. Sehingga harus berkirim surat secara manual ke Kementrian Perkim RI itu.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Anehnya, e-buddy milik Mimik Idayana bisa dibuka (digunakan) kembali beberapa jam kemudian setelah surat manual itu dikirimkan ke Kementrian Perkim RI di Jakarta.

"Saya hanya diberi tahu, saat itu E Buddy ada kesalahan teknis pada sistem e-buddy yang saya gunakan itu. Beberapa jam kemudian, katanya sudah normal dan bisa digunakan. Tapi surat saya yang dikirim manual sudah terlanjur sampai ke Kementrian (Perkim) RI," ujar Mimik Idayana saat dikonfirmasi media di rumdin Wabup Sidoarjo, Jumat (17/10/2025).

Berdasarkan salinan surat manual yang dikirim ke Kementrian Perkim dengan Nomor : 600.2/12250/438.1/2025 itu, berisi tentang polemik akses jalan yang menghubungkan perumahan Mutiara City dan Perumahan Mutiara Regency itu.

Sedangkan beberapa poin dalam surat itu, diantaranya berisi jalan yang ada di Perumahan Mutiara Regency menurut fungsinya adalah jalan lingkungan. Selain itu, menurut statusnya adalah merupakan jalan desa.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Selain itu, juga masih terdapat Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo di tengah - tengah yang memisahkan Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City itu.

Bahkan, ada dugaan upaya untuk menciptakan koneksi jalan antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City oleh pihak-pihak tertentu dengan dugaan merekayasa salah satunya membangun jalan baru di kawasan Perumahan Mutiara City bagian depan itu dengan status jalan baru statusnya lahan sewa TKD Banjarbendo.

Sementara selain beberapa item itu, masih ada beberapa item lagi yang tertera dalam salinan surat manual Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana yang dikirimkan ke Kementrian Perkim tertanggal 13 Oktober 2025 itu.

Kini Pemkab dan DPRD Sidoarjo itu, menunggu hasil kajian pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama samua pihak terkait yang berkompeten dan berkepentingan. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru