Kepala BKD Sidoarjo Pastikan Pelantikan Ulang 7 Pejabat Tanpa Mengubah Nama Orang dan Posisi Jabatannya

republikjatim.com
MUTASI - Bupati Sidoarjo Subandi saat memimpin pelantikan 61 pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang digelar di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (17/09/2025) lalu.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Pemkab Sidoarjo, Ahmad Misbachul Munir memastikan pelantikan kembali 7 pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Rabu (24/09/2025) tidak mengubah posisi apa pun. Bahkan, pelantikan itu, sesuai hasil mutasi dan rotasi 61 pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang digelar di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Rabu (17/09/2025) lalu.

Pelantikan ulang itu dilakukan karena ada persoalan teknis saat pengajuan persyaratan 3 pejabat melalui sistem I-MUT (Integrated Mutasi) mengalami kendala.

Baca juga: Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

"Kronologi pelantikan ulang ini, bukan pelantikan tambahan. Akan tetapi, masih menjadi bagian dari 61 pejabat yang dilantik sepekan sebelumnya di Pendopo Delta Wibawa. Semua yang dilantik itu pejabat eselon III. Tidak ada yang eselon II," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Pemkab Sidoarjo, Ahmad Misbachul Munir kepada republikjatim.com, Jumat (26/09/2025).

Lebih jauh, pejabat yang akrab disapa Misbach ini, saat mutasi 61 pejabat pada 17 September 2025 lalu, ada tiga pejabat eselon III yang terkendala. Lampiran persyaratan mereka nyantol dalam sistem online I-MUT. Dampaknya, akhirnya datanya tidak terbaca. Karena itu, akhirnya BKD Pemkab Sidoarjo pun datang langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 23 September 2025 kemarin.

"Nah, lampiran persyaratan tiga pejabat itu memang sudah ada dan lengkap. Di antaranya, laporan tentang e-kinerja. Hanya, persyaratan itu belum terbaca.
Setelah diurus langsung ke BKN dan BKD menyerahkan syarat yang ada di I-MUT, maka hari itu juga Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN turun. Pelantikan dilakukan pada 24 September itu. Semua yang dilantik posisinya sama. Tidak ada perubahan tetap sama seperti saat pelantikan 17 September 2025 kemarin," ungkap Misbach.

Karena itu, Misbach menegaskan posisi baru tiga pejabat yang dilantik ulang ini, bersinggungan dengan posisi empat pejabat lain. Pergeseran posisi mereka saling berkaitan. Posisi mereka masing-masing dikembalikan seperti semula lebih dulu.

"Baru kemudian, semuanya dilantik bersama-sama menurut posisi baru hasil rotasi 17 September itu. Kalau tidak dikembalikan dulu ya tidak bisa. Masak ada satu posisi diisi dua orang. Makanya, dikembalikan dulu posisinya. Kemudian, dilantik bersama sesuai posisi yang baru. Sehingga jumlahnya mencapai tujuh orang," tegas Misbach.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Misbach pun memastikan sistem dan prosedur mutasi serta rotasi pejabat saat ini sangat berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Baik proses di Tim Penilai Kinerja (TPK) untuk pejabat eselon III maupun Tim Pansel untuk Eselon II. Ada tim masing-masing. Bahkan, untuk kepala inspektorat, ada timnya tersendiri.

"Masing-masing tim merapatkan hasil kerja mereka berupa nama-nama kandidat-kandidat untuk posisi jabatan masing-masing. Lalu, TPK dan Timsel menyampaikan dalam rapat dengan Pengarah II (Wakil Bupati) untuk mendapatkan rekom dan saran-saran nama. Kemudian, hasilnya diserahkan kepada Pengarah I yang juga Pejabat Pembina Kepegawaian, yaitu Bupati Sidoarjo. PPK (Bupati) inilah yang punya hak prerogatif atas pelantikan ini," urainya.

Kemudian, lanjut Misbach dari Bupati Sidoarjo sebagai Pengarah I dan Pejabat Pembina Kepegawaian, rekomendasi dan nama-nama kandidat dikirim secara online melalui sistem I-MUT ke BKN. Disertakan pula syarat-syarat dan dokumen pendukung, berita acara rapat-rapat dan lain-lain. Hal itu, menjadi bukti semua proses mutasi di Pemkab Sidoarjo dilalui sesuai peraturan.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

"Lalu BKN memproses semua dokumen yang masuk. Nama-nama maupun syarat-syarat diteliti. Baik dari sisi kepangkatan, eselon maupun sistem manajemen talenta yang diberlakukan di seluruh Indonesia. Sistem mutasi maupun promosi dengan I-MUT dan manajemen talenta ini baru diaplikasikan secara penuh Tahun 2025 ini," paparnya.

Selanjutnya, BKN mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk melaksanakan mutasi. Pertek ini turun paling lama selama 5 hari. Namun, Pertek untuk mutasi dan rotasi 61 pejabat Kabupaten Sidoarjo sudah turun dalam dua hari.

"Hasilnya, dikirim ke daerah untuk bisa dilakukan prosesi pelantikan. Dan BKD Pemkab Sidoarjo yang bertugas menyiapkan SK Bupati untuk pejabat-pejabat yang baru dilantik itu," pungkasnya. Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru