Diserahkan Kajari, Perumda Delta Tirta Terima Uang Pengembalian Barang Bukti Korupsi Pasang Baru Senilai Rp 1,8 Miliar

republikjatim.com
SERAHKAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo Zaidar Rasepta menyerahkan uang barang bukti korupsi pasang baru senilai Rp 1,8 miliar lebih kepada Dirut Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Dwi Hary Soeryadi di Aula Kejari Sidoarjo, Kamis (28/08/2025).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo menerima secara resmi pengembalian barang bukti berupa uang yang disita dari hasil tindak pidana korupsi (Tipikor). Yakni terkait barang bukti hasil dugaan korupsi pasang baru pelanggan periode Tahun 2012 sampai 2015.

Acara serah terima itu, digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Acara juga disaksikan langsung jajaran pejabat terkait, Kamis (28/08/2025).

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyerahkan uang sitaan senilai Rp 1.849.838.115 kepada Perumda Delta Tirta. Jumlah itu, merupakan bagian dari kerugian negara senilai Rp 5.752.191.730 yang berhasil diselamatkan melalui proses penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Zaidar Rasepta mengatakan eksekusi terhadap terpidana dan pengembalian barang bukti menjadi langkah penting dalam mengembalikan kerugian negara.

"Terima kasih karena Perumda Delta Tirta Sidoarjo telah bekerjasama dengan baik dalam membantu kami menegakkan hukum. Kami berharap ke depan Delta Tirta Sidoarjo dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sidoarjo," ujar Zaidar Rasepta di sela serah terima barang bukti.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Sementara Direktur Utama (Dirut) Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Dwi Hary Soeryadi mengapresiasi tinggi atas kerja keras Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pasang baru itu. dwi juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan, para Kasi serta jajaran Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang telah bekerja keras dalam memberantas korupsi dan mengembalikan uang hasil dugaan korupsi.

"Bagi kami, pengembalian barang bukti ini menjadi pemicu untuk semakin bekerja sesuai peraturan yang berlaku. Momentum ini, sekaligus mengingatkan kami untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih, transparan dan berintegritas," janjinya.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Selain itu, lanjut Dwi pengembalian uang sitaan ini juga menjadi simbol nyata dari keberhasilan sinergi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menjaga aset negara. Bahkan, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah maupun BUMD.

"Sebagai perusahaan penyedia layanan air bersih, Perumda Delta Tirta memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan ketersediaan air yang sehat dan layak bagi masyarakat. Dengan adanya pengembalian aset ini, perusahaan berkomitmen untuk mengoptimalkan setiap potensi agar manfaatnya benar-benar dirasakan seluruh pelanggan di Sidoarjo," pungkasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru