Bupati Subandi Apresiasi Langkah Kejari Sidoarjo Terapkan Restorasi Justice Tersangka Penggelapan Motor di Wage Taman

republikjatim.com
RESTORASI - Bupati Sidoarjo Subandi mengapresiasi langkah Kejari Sidoarjo menerapkan restorasi justice kasus penggelapan motor dengan tersangka Moch Wahyu Febri Ardiansyah karena alasan kemanusiaan disaksikan Kajari dan Kajati Jatim, Kamis (31/07/2025).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menerapkan pendekatan restorasi justice dalam kasus penggelapan sepeda motor operasional toko yang dilakukan seorang pemuda, Moch Wahyu Febri Ardiansyah. Kasus ini mencuat setelah tersangka menjual motor milik bos di tempat kerjanya untuk membayar sewa kos.

Kepala Kejari Sidoarjo, Zaidar Rasepta mengatakan kejadian bermula pada Kamis (17/04/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, tersangka baru selesai bekerja di Toko Stiker Arif Variasi Sticker (AVS) di Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Kemudian tersangka,
meminjam satu unit sepeda motor operasional toko, Yamaha Vega ZR warna hijau dengan stiker ‘lPROSTEET, bernomor polisi W 4647 ZM, kepada saksi korban, Zaenal Arifin, selaku pemilik toko.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

"Dalam kasus ini, tersangka berdalih meminjam motor untuk mengantar ibunya berobat ke RSUD Sidoarjo. Karena percaya, korban mengizinkan pemakaian motor itu," ujar Zaidar Rasepta, Kamis (31/07/2025).

Namun, lanjut Zaidar Rasepta motor itu tidak dikembalikan. Tersangka, justru membawa motor itu ke rumah kos di JL Jeruk, Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka ditagih pembayaran sewa kos-kosan. Kemudian, tersangka yang tinggal bersama ibu dan dua adiknya yang berkebutuhan khusus, tidak punya uang.

"Tersangka mengaku terdesak secara ekonomi. Tersangka memutuskan menawarkan motor pinjaman itu secara daring melalui akun Facebook-nya dengan harga Rp1,3 juta," ungkapnya.

Tak lama kemudian, akun Facebook bernama ARA menghubungi tersangka. Melalui aplikasi WhatsApp, ARA yang diketahui bernama Bodol, dia menawar motor dengan harga Rp1.050.000.

"Seketika tersangka menyetujui tawaran itu. Mereka sepakat bertemu di McDonald’s Geluran, Kecamatan Taman, untuk bertransaksi jual beli motor itu," ungkap Kajari Sidoarjo yang baru serahterima jabatan ini.

Baca juga: APH Sidoarjo Kecolongan, Gudang Penadah Motor Curian Digrebek Petugas Polrestabes Surabaya di Jumputrejo Sukodono

Di lokasi pertemuan, uang Rp1.050.000 diserahkan pembeli kepada tersangka. Sepeda motor pun dibawa pergi oleh si pembeli. Nah, uang hasil penjualan motor itu digunakan tersangka untuk membayar sewa kos dan memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarganya.

"Atas perbuatannya, korban Zaenal Arifin yang merupakan bosnya mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta. Tapi melalui pendekatan Restorasi Justice (RJ) ditempuh Kejari Sidoarjo dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi tersangka hingga perkara itu tidak dilanjutkan ke proses pidana selanjutnya," tegasnya.

Di sisi lain, Bupati Sidoarjo, Subandi saat mengaku sangat mengapresiasi atas langkah Kejari Sidoarjo dalam menyelesaikan perkara ini melalui jalur damai.

Baca juga: Diduga Korban Tabrak Lari, Pria Pengendara Motor Asal Bakung Pringgodani Balongbendo Tewas di TKP

"Melalui keadilan restoratif, negara memberikan kesempatan kepada warga untuk memperbaiki diri. Ini bentuk keadilan yang menyentuh hati," ungkap Subandi.

Subandi juga menilai proses hukum yang dijalankan secara manusiawi ini, dapat menjadi refleksi bagi seluruh elemen masyarakat.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada jajaran kejaksaan (Kejari) Sidoarjo yang telah memberikan pengampunan kepada warga kami yang khilaf. Demi masa depan yang lebih baik baik pelaju maupun tersangka," pungkas Subandi yang juga mantan Kades Pabean, Kecamatan Sedati ini. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru