Sidoarjo (republikjatim.com) - Isu miring soal pembelian lahan seluas 2,1 hektar di Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, Sidoarjo mulai terjawab. Ini menyusul, pemberian keterangan pers yang disampakan pengacara muda, Dimas Yemahura Alfarauq.
Diketahui Dimas Yemahura Alfarauq merupakan Penasehat Hukum Sugiono Adi Salam yang merupakan pembeli tanah gogol tetap yang rencananya bakal digunakan untuk pembangunan SMK Negeri di Kecamatan Prambon, Sidoarjo.
Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta
"Ada beberapa aspek yang perlu digarisbawahi tim kuasa hukum Abah Sugiono Adi Salam. Diantaranya isu tanah yang dibeli adalah tanah gogol gilir. Perlu kami jelaskan proses pembelian tanah ini sudah dibeli klien kami (Sugiono Adi Salam) sejak Tahun 2022 kemarin. Kemudian sejak dibeli tanah itu belum diketahui akan diperuntukkan untuk apa dan pembeliannya untuk siapa. Semua itu, susah ada dokumentasinya lengkap," ujar Dimas Yemahura Alfarauq, Koordinator Tim Penasehat Hukum Sugiono Adi Salam kepada republikjatim.com, Rabu (23/07/2025) petang.
Lebih jauh pengacara muda kondang ini menjelaskan jika tanah yang dibeli itu sudah dibayar lunas oleh Sugiono Adi Salam sejak Tahun 2022. Bahkan pembelian tanah gogol tetap itu, sudah melalui proses penetapan dari pemerintah maupun pemerintahan desa.
"Kalau ada informasi yang beredar adalah tanah gogol gilir tidak benar. Jadi tanah merupakan tanah gogol tetap. Semua ada dokumentasinya berikut pembayaran dan proses pembayarannya yang sudah dilakukan Sugiono Adi Salam. Jadi isu yang beredar oleh pihak - pihak tertentu tanah dijual dalam bentuk gogol gilir kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pemkab Sidoarjo itu tidak benar. Tanah dijual dengan status gogol tetap dan ditetapkan sebelum tanah dilirik Dinas Pendidikan," jelasnya.
Sedangkan soal Sugiono Adi Salam dianggap sebagai spekulan atau makelar terhadap jual beli tanah itu, juga tidak benar. Alasannya, karena
pembelian atas tanah sudah lunas sejak Tahun 2022. Bahkan pembeliannya dilaksanakan secara sah kepada para petani.
"Artinya pembeli tanah punya itikad baik dalam membeli tanah itu. Ini bisa dikonfirmasi kepada seluruh penjual dan pemilik tanah itu. Sebelum tanah dibeli Dinas Pendidikan juga sudah dibeli oleh pihak perusahaan swasta. Kalau dikatakan klien kami sebagai spekulan, itu tidak benar dan harus kami luruskan," tegas Dimas.
Selain itu, adanya isu yang beredar soal pengadaan tanah itu ada dugaan mal administrasi dan penyalahgunaan wewenang juga tidak benar. Dimas memaparkan pengadaan tanah itu sudah dilakukan pengecekan dan sudah melalui appresial serta pertimbangan teknis dari berbagai instansi terkait. Termasuk, Dinas Pendidikan yang menerima penawaran dari berbagai pihak mengenai tanah yang ada disana hingga Dinas Pendidikan menetapkan membeli tanah itu.
"Padahal, penjualan tanah itu (ke Dinas Pendidikan) awalnya juga sempat terancam gagal. Karena klien kami merasa ada beberapa haknya yang belum terpenuhi. Kalau dianggap klien kami mendorong tanahnya untuk dibeli, itu juga tidak benar," urainya.
Bagi Dimas proses jual beli tanah itu sudah melalui uji teknik dan uji appresial. Bahkan, legal opinion (LO) juga ada semua. Bahkan proses jual beli itu, sudah dilakukan melalui prosedur yang ada.
"Nah, Dinas Pendidikan pada tahun yang sama mengeluarkan dana untuk pengadaan tanah, bukan untuk pembangunan sekolah. Pengadaan tanah itu bakal segera dihibahkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jatim untuk digunakan pembangunan SMKN Prambon," katanya.
Sementara soal isu sampai saat ini tanah itu mangkrak dan proses pembangunan SMKN Prambon tidak terjadi, menurut Dimas juga tidak benar. Meski isu itu, sudah beredar di berbagai Media Sosial (Medsos) dan lainnya.
"Perlu kami luruskan dan jelaskan, proses pengadaan tanah itu perlu waktu dan prosedur yang dilaksanakan juga butuh proses. Termasuk, tanah yang sudah mengantongi Surat Hak Milik (SHM) juga butuh proses dalam proses jual beli.
Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan
"Kami pastikan jual beli tanah itu sudah sesuai proses dan prosedur. Buktinya, tanah itu sudah masuk aset milik Dinas Pendidikan Pemkab Sidoarjo. Artinya, dana yang dikeluarkan untuk pembelian tanah itu, juga bisa dipertanggungjawabkan. Ini bisa dikonfirmasi ke dinas terkait. Kalau dikatakan tanah mangkrak pembangunannya perlu diperjelas Dinas Pendidikan hanya pada proses pengadaan tanahnya, bukan pembangunannya. Dan prosesnya sudah berjalan sesuai tahapan," ucapnya.
Tidak hanya itu, dalam jual beli tanah itu sudah ada peta bidangnya. Bahkan, sudah dimohonkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pemkab Sidoarjo. Kini, juga bakal segera terbit.
"Jadi jelas tanah itu atas nama Dinas Pendidikan Pemkab Sidoarjo. Jadi masalah jual beli tanah itu sudah klir semua. Kalau ada asumsi maupun berpendapat ada kerugian negara, maka harus dipertimbangkan tanah sudah jadi aset Dinas Pendidikan dan bukti kepengurusan maupun legalitasnya sudah dilalui prosedurnya. Adanya isu-isu lainnya juga tidak benar semua," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi