Pembentukan KDMP di Tiga Daerah Terkendala Nonteknis, Kemenkum Jatim Siapkan Intervensi Percepat Penyelesaian

republikjatim.com
APRESIASI - Enam daerah mendapat apresiasi Kemenkumham Jatim, karena sukses mengonversi Musdesus ke SABH secara progresif seperti Kabupaten Nganjuk (100 persen), Ponorogo (96,74 persen) dan Kota Mojokerto (55,56 persen).

Surabaya (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur (Jatim) melaporkan capaian pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di wilayahnya sudah hampir rampung tahap awal. Namun, hasil temuan di lapangan, terdapat tiga daerah yang terkendala proses nonteknis.

Dari total 8.494 desa/kelurahan, sebanyak 8.196 (96,49 persen) telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Dari jumlah itu, sudah 1.646 koperasi (20,44 persen) yang resmi terdaftar di SABH.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto mengatakan kendala utama saat ini bukan pada partisipasi desa, melainkan pada proses administratif lanjutan seperti pemberkasan yang berdampak pada proses entri persyaratan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU.

"Musdesus hampir rampung secara merata di seluruh kabupaten/kota. Tapi, pendaftaran ke SABH masih tertinggal karena menumpuk di tahap notaris saat berkas administrasi tidak lengkap. Ini memerlukan intervensi teknis segera," ujar Haris Sukamto kepada republikjatim.com, Kamis (29/05/2025).

Enam daerah mendapat apresiasi Kemenkumham Jatim, karena sukses mengonversi Musdesus ke SABH secara progresif. Diantaranya Kabupaten Nganjuk (100 persen), Ponorogo (96,74 persen) dan Kota Mojokerto (55,56 persen).

"Tapi, kontras terlihat di daerah seperti Kota Madiun, Kota Blitar dan Kabupaten Bojonegoro yang meskipun telah menyelesaikan Musdesus 100 persen, belum memiliki satu pun koperasi yang masuk SABH," imbuhnya.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Karena itu, Kanwil Kemenkum Jatim mendorong penerapan sistem rolling entry. Seperti yang berhasil di Kabupaten Banyuwangi (94 persen Musdesus, 48,85 persen SABH) dan Sidoarjo (100 persen Musdesus, 45,09 persen SABH).

"Strategi ini lebih efektif ketimbang menunggu pendaftaran kolektif," katanya.

Laporan juga mencatat beberapa hambatan non-administratif. Di Sumenep, 28 desa kepulauan belum dapat melaksanakan Musdesus karena hambatan geografis.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

"Begitu jug soal banjir di Tuban dan kekosongan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ngawi juga menghambat proses di daerah masing-masing," ungkapnya.

Sebagai solusi, Kemenkum Jatim merekomendasikan pendampingan teknis intensif di daerah berprogres rendah, penjadwalan notaris hingga malam hari. Termasuk, publikasi harian skor antar daerah guna menciptakan kompetisi positif.

"Kita hanya punya waktu terbatas menuju awal Juni. Tanpa akselerasi administratif dan strategi yang adaptif, kesenjangan antar daerah akan makin lebar," pungkasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru