24 Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2025 Se Jawa Timur

republikjatim.com
REMISI - Memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2025, Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jatim memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 orang narapidana beragama Buddha yang tersebar di berbagai Lapas dan Rutan di Jatim, Senin (12/05/2025).

Surabaya (republikjatim.com) - Memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 orang narapidana beragama Buddha yang tersebar di berbagai Lapas dan Rutan se Jawa Timur.

Remisi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-708.PK.05.04, PAS-709.PK.05.04 dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025. Seluruh narapidana penerima remisi mendapatkan Remisi Khusus I (RK I). Yakni pengurangan masa pidana sebagian. Tidak terdapat narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas pada momen Waisak Tahun 2025 ini.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

"Remisi ini, bentuk penghormatan negara terhadap hak beragama narapidana serta apresiasi atas perilaku baik dan kesungguhan para narapidana dalam menjalani pembinaan," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono.

Para penerima remisi itu tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan. Diantaranya Lapas Kelas I Surabaya (5 orang), Lapas Kelas I Malang (4 orang), Rutan Kelas I Surabaya (3 orang), Lapas Perempuan Kelas IIA Malang (3 orang), Lapas Banyuwangi (3 orang), Lapas Pemuda Madiun (2 orang) dan beberapa UPT lainnya masing-masing 1 orang.

Remisi keagamaan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

"Pemberian remisi ini juga mencerminkan komitmen kami dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dan sistem pemasyarakatan yang humanis," ungkap Kadiyono.

Sementara Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan menjadi salah satu hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi ini rutin diberikan dalam peringatan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi dan Waisak.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

"Melalui pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan baik serta siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan taat hukum," pungkasnya. Ary/Waw

 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru