Pemkab Sidoarjo Desak Jalan Rusak Akibat Urukan Perumahan di Junwangi Krian Diperbaiki Pelaksana Proyek

republikjatim.com
JALAN RUSAK - Plt Bupati Sidoarjo Subandi mengecek kerusakan jalan aspal Desa Junwangi menuju Desa Tarungkulon, Kecamatan Krian yang kondisinya rusak parah sejak 2 bulan akibat pengurukan perumahan, Senin (06/01/2025).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM dan SDA) Pemkab Sidoarjo bergerak cepat menangani keluhan warga soal kerusakan Jalan Desa Junwangi, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Jalan aspal ini mengalami kerusakan parah akibat aktivitas pengerukan lahan untuk pembangunan perumahan yang ada di sekitar lokasi jalan itu.

Plt Bupati Sidoarjo, Subandi menyoroti pentingnya memastikan setiap proyek pembangunan memenuhi persyaratan teknis dan perizinan. Ia menekankan pembangunan harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan tidak mengorbankan lingkungan sekitar.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

"Kerusakan jalan seperti ini mengganggu aktivitas warga dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi. Kami mendorong semua pihak untuk memastikan pembangunan mendukung kesejahteraan bersama," ujar Subandi di lokasi jalan rusak Junwangi, Senin (06/01/2025).

Karena itu, Subandi meminta kerusakan jalan itu segera diperbaiki.

"Pemkab Sidoarjo berkomitmen menjaga kualitas infrastruktur demi kenyamanan warga sekaligus mendukung peningkatan investasi di Sidoarjo," pintanya.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Sementara Kepala Dinas PUBM dan SDA Pemkab Sidoarjo, Dwi Eko Saptono menyebut pengerukan lahan dilakukan tanpa rekomendasi teknis dari pihaknya. Ia meminta pelaksana proyek perumahan menghentikan pengerukan dan segera memperbaiki jalan agar tidak merugikan masyarakat.

"Kami sudah meminta pelaksana proyek untuk menghentikan pengerukan hingga proses perbaikan jalan selesai. Pelaksana juga harus mengurus surat rekomendasi teknis dan memberikan jaminan perbaikan berupa deposito sebagai bentuk tanggung jawab," kata Dwi.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Dwi menilai pelaksana diwajibkan memperbaiki jalan sebelum melanjutkan proyek pengerukan. Hingga kini, pelaksana telah menghentikan aktivitasnya dan diberi batas waktu satu minggu untuk menyelesaikan perbaikan jalan itu.

"Kalau dalam waktu yang ditentukan pelaksana tidak bertindak, kami akan mengirimkan surat peringatan. Komitmen ini penting demi melayani kebutuhan masyarakat," pungkasnya. Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru