Memasuki Tahap Praimplementasi, Wajib Pajak Dapat Log In ke Coretax DJP Lebih Awal

republikjatim.com
LOG IN - DJP memasuki tahap praimplementasi pada tanggal 16 Desember hingga 31 Desember 2024, Wajib Pajak dapat mulai log in ke sistem Coretax DJP efektif mulai, Selasa (24/12/2024).

Jakarta (republikjatim.com) - Coretax DJP memasuki tahap praimplementasi pada tanggal 16 Desember hingga 31 Desember 2024. Wajib Pajak dapat mulai log in ke sistem Coretax DJP efektif mulai hari ini. Tahap ini bertujuan agar wajib pajak lebih awal mempersiapkan diri sebelum implementasi Januari 2025 mendatang.

"Harapannya, saat implementasi nanti Wajib Pajak tidak menemui kesulitan
penggunaan aplikasi," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, Selasa (24/12/2024).

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Untuk memberikan kemudahan pada saat implementasi, dalam masa praimplementasi ini, Wajib Pajak dapat melakukan log in ke sistem Coretax DJP mulai hari Selasa tanggal 24
Desember 2024. Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https:https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/.
Untuk melakukan log in ke Coretax DJP.

Selain itu, Wajib Pajak harus memasukkan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, kode captcha dan mengklik tombol Log in.
Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login
Prosedur selengkapnya mengenai tata cara penggunaan Coretax DJP pada masa praimplementasi, dapat dilihat pada pengumuman DJP nomor PENG-38/PJ.09/2024 tentang
Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP
pada tautan https:https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-pelaksanaan-praimplementasicoretax-djp.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Terkait pelaksanaan praimplementasi ini, kami mengimbau agar Wajib Pajak
berhati-hati terhadap prosedur yang dijalani. Pastikan respon yang diterima melalui email atau SMS berasal dari DJP.

"Kalau wajib pajak ragu-ragu, jangan segan-segan untuk menghubungi kami melalui saluran komunikasi kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id,
twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id," pinta Dwi.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.

"Perlu diketahui pada tahap praimplementasi, fitur yang dapat diakses masih terbatas. Fitur coretax DJP akan dapat diakses secara lengkap setelah diluncurkan Januari 2025 mendatang," pungkasnya. Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru