Ini Penjelasan Plt Bupati Sidoarjo Atas Raperda Perubahan APBD Sidoarjo Tahun 2024

republikjatim.com
PENJELASAN - Plt Bupati Sidoarjo, Subandi menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Sidoarjo 2024 dalam Sidang Paripurna di DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (30/07/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Plt Bupati Sidoarjo, Subandi menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo 2024 dalam Sidang Paripurna di DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (30/07/2024). Dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Sidang Paripurna itu dihadiri sebagai besar anggota DPRD Sidoarjo.

Dalam kegiatan itu, Subandi menyampaikan rincian rancangan perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024 baik dari pendapatan daerah maupun belanja daerah. Bagi Subandi perubahan anggaran telah disesuaikan dengan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

"Rancangan perubahan APBD 2024 telah disesuaikan dalam proses perencanaan pembangunan daerah," ujar Subandi.

Baca juga: Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Selain itu, Subandi berpesan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo agar dapat mengelola keuangan dengan efektif dan efisien. Termasuk, mematuhi seluruh regulasi yang ada.

Baca juga: Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

"Semoga pengelolaan keuangan daerah ini dapat dilakukan dengan efektif dan efisien mungkin serta mematuhi regulasi yang ada," tandasnya. Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru