Ratusan Pelaku UMKM di Sedati Dapat Kemudahan Layanan Perizinan dari DPM PTSP Sidoarjo

republikjatim.com
SOSIALISASI - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemkab Sidoarjo menggelar sosialiasi perizinan di Kantor Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Rabu (26/06/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Plt Bupati Sidoarjo, Subandi terus menunjukkan kepeduliannya kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tujuannya, agar pelayanan perizinan semakin mudah bagi para pelaku UMKM.

Karena itu, sosialisasi kemudahan perizinan semakin gencar dilakukan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemkab Sidoarjo. Kali ini kegiatan itu digelar di wilayah Kecamatan Sedati.

Baca juga: 230 Cakades Ikut Pembekalan, Bupati Subandi Titip Pilkades Damai, Gaji Rp 5 Juta Jangan Terprovokasi Biaya Politik Mahal

Para petugas DPM PTSP Pemkab Sidoarjo mengadakan sosialisasi di Kantor Kecamatan Sedati, Rabu (26/06/2024). Sosialisasi itu digelar di depan 136 pelaku UMKM yang tampak antusias mengikuti sosialisasi itu.

Plt Bupati, Subandi mengatakan pelaku UMKM saat ini semakin mudah mengurus izin. DPM PTSP menyediakan aplikasi layanan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau perizinan berusaha berbasis risiko. Aplikasi perizinan berbentuk website ini disiapkan untuk pelaku usaha agar mudah mengurus legalitas usaha mereka.

"Saat ini, Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sidoarjo melakukan langkah jemput bola dalam mengurus perizinan," ujar Subandi saat Sosialisasi Perizinan.

Baca juga: Usai Tampung Keluhan Pedagang, Bupati Sidoarjo Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Gandeng Pengelola Pasar

Selain itu, Subandi menjelaskan para pelaku UMKM diharapkan semakin sadar dan tertib administrasi. Harapannya, agar mengembangkan usahanya ke depan. Iklim usaha semakin kondusif bagi UMKM. Mereka dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"NIB ini menjadi bukti legalitas UMKM. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM semakin berpeluang memperluas usaha. Semakin mudah mengakses fasilitas pembiayaan dari perbankan," ungkap mantan Kades Pabean, Kecamatan Sedati ini.

Baca juga: Komisi A DPRD Sidoarjo Tegaskan PP No 16 2026 Peraturan Main Perangkat Harus Mundur Saat Ditetapkan Jadi Cakades

Sementara Kepala DPM PTSP Pemkab Sidoarjo, Rudi Setiawan menegaskan OSS RBA merupakan proses perizinan legalitas usaha yang di Indonesia. DPM PTSP berusaha hadir untuk menciptakan sinergi yang baik dengan pelaku UMKM di Sidoarjo.

"OSS RBA merupakan satu-satunya proses perizinan legalitas usaha di Indonesia. Pelaku UMKM mendapatkan kemudahan berkat sinergi DPM PTSP dan perangkat kecamatan serta kelurahan atau desa," pungkasnya. Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru