Ketua Kwarcab Sidoarjo Kak Subandi Kukuhkan 1.086 Pramuka Garuda di MPP

republikjatim.com
KUKUHKAN - Sebanyak 1.086 Pramuka Garuda (Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) Gerakan Pramuka Kwarcab Sidoarjo dikukuhkan Ketua Kwarcab Sidoarjo, Kak Subandi di Mall Pelayanan Publik Sidoarjo, Jumat (22/12/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 1.086 Pramuka Garuda (Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) Gerakan Pramuka Kwarcab Sidoarjo, dikukuhkan Ketua Kwarcab Sidoarjo, Kak Subandi di Mall Pelayanan Publik Sidoarjo, Jumat (22/12/2023).

Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Sidoarjo, Subandi sangat mengharapkan Gerakan Pramuka ini mampu membentuk generasi bangsa berkarakter. Sebagai anggota pramuka wajib menerapkan Trisatya dan Dasa Darma Pramuka untuk membentuk pribadi yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, taat hukum dan disiplin.

Baca juga: Momentum Idul Fitri 1447 Hijriyah, Bupati Sidoarjo Ajak Warga Pererat Persaudaraan Perkuat Silaturrahmi

"Gerakan Pramuka bisa menjadi solusi yang tepat dalam membangun karakter dan watak generasi penerus bangsa. Termasuk yang berkepribadian dan berbudi pekerti luhur," ujar Kak Subandi.

Selain itu, Kak Subandi menilai pengukuhan ini sebagai upaya dalam memantapkan organisasi, sistem manajemen dan sumber daya. Kegiatan ini juga untuk menggelorakan kepramukaan di tingkat cabang.

Baca juga: Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan, Bupati Sidoarjo Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik Lebaran

"Semoga Pramuka Garuda yang dikukuhkan hari ini menjadi suri tauladan dan inspirator bagi lingkungan sekitarnya lebih baik lagi. Terus belajar, berkarya serta membangun semangat persatuan dan kesatuan bangsa," katanya.

Untuk mencapai Pramuka Garuda ini tidak mudah. Karena Pramuka Garuda ini sebagai tanda pencapaian kecakapan tertinggi bagi pramuka Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega yang telah memenuhi syarat.

Baca juga: Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

Sementara pengukuhan ini diatur dalam SK Kwartir Nasional Nomor 038 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda. Pramuka Garuda ini dipersiapkan untuk mengikuti kegiatan kepramukaan baik itu tingkat daerah, nasional maupun internasional. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru