TPST Kureksari Waru Tidak Dikelolah Optimal, Disidak Wabup Sidoarjo Minta Sampah Masuk TPA Jabon Nol Persen

republikjatim.com
SIDAK - Wabup Sidoarjo, Subandi menggelar sidak Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Mekar Sari, Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Sidoarjo, karena tidak dikelolah secara optimal, Kamis (09/11/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Mekar Sari, Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Sidoarjo dibangun dari dana Bantuan Keuangan (BK) Pemkab Sidoarjo. Dari laporan yang masuk ke pemerintah daerah, TPST ini belum berfungsi maksimal.

Karena itu, Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Subandi melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) di TPST itu.

Baca juga: BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

"TPST ini nanti akan dibenahi agar nanti tidak ricuh lagi. Pembakaran sampahnya masih manual dan bantuan alat pengelolaan sampah tidak dijalankan. Ini tidak sesuai spesifikasi pengelolaan sampah," ujar Subandi saat sidak di TPST, Kamis (09/11/2023).

Subandi menjelaskan penanganan TPST ini harus segera dibenahi. Hal ini tentunya sesuai dengan arahan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo.

"Nanti, akan dikoordinasikan dengan Paguyuban RW yang ada di Deltasari, maupun pengelolanya. Setiap desa akan dianjurkan memiliki TPST yang dikelola dengan baik untuk mendukung program Pemkab Sidoarjo yakni Sidoarjo Zero Waste," paparnya.

Subandi meminta semua harus terus berani berbenah. Hal itu, sesuai arahan DLHK Pemkab Sidoarjo.

Baca juga: Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

"Langkah apa saja yang harus kita laksanakan. Mumpung ini belum musim hujan. Coba kalau musim hujan pasti baunya akan menyengat," tegas Subandi.

Sementara Subandi menyampaikan bulan Desember, TPST itu bakal dikelola dengan sistem yang baru. Hasilnya akan lebih bagus lagi. Harapannya, dengan dilakukannya Sidak ini sebagai langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan sampah di Kabupaten Sidoarjo.

"Pengelolah sampah di Sidoarjo telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo. Karena itu, harus diterapkan," urainya.

Baca juga: Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Selain itu, Subandi meminta jika dimungkinkan sampah yang dibuang TPST ke TPA Jabon itu nol persen. Atau bahkan minimal 20 Persen dan tidak bau. Mengingat TPST ini di lingkungan padat penduduk.

"Peraturannya ini harus benar - benar ditegakkan. Jangan sampai keberadaan TPST di tengah pemukiman warga, menganggu kesehatan warga dengan polusi udara yang ditimbulkan dari tumpukan sampah," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru