Petugas Kanwil DJP Jatim II Paparkan Materi Perpajakan Elpiji Bersama Pengurus Hiswana Migas dan Agen di Madiun

republikjatim.com
SOSIALISASI - Kanwil DJP Jawa Timur II menjadi pemateri Sosialisasi dan Koordinasi Bersama Agen Elpiji 3 Kilogram PSO yang digelar Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Karesidenan Madiun di Nawasena Garden Resto Madiun, Selasa (07/11/2023).

Madiun (republikjatim.com) - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II menjadi pemateri kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Bersama Agen Elpiji 3 Kilogram PSO yang digelar Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Karesidenan Madiun.

Kegiatan ini dihadiri Ketua Hiswana Migas Madiun Agus Wiyono, Kepala KPP Pratama Madiun Rizaldi, Kepala KPP Pratama Ponorogo Indra Priyadi dan Plh Kepala KPP Pratama Ngawi Ikhwan Andri. Kegiatan ini bertempat di Nawasena Garden Resto, Madiun, Selasa (07/11/2023).

Baca juga: Jaga Akar Tradisi, Guntur dan Warih Andono Bersama Para Budayawan Kolaborasi Nguri-Uri Budaya Sidoarjo

Sosialisasi ini dibuka langsung Ketua Hiswana Migas Madiun Agus Wiyono. Dalam pembukaan itu Agus menyampaikan kegiatan ini untuk menjembatani antara agen elpiji dengan DJP tentang permasalahan pajak.

"Karena itu, Hiswana menggelar sosialisasi dan koordinasi dengan DJP ini," ujar Agus Wiyono kepada republikjatim.com, Selasa (07/11/2023).

Kepala KPP Pratama Ponorogo, Indra Priyadi menjelaskan tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pengetahuan untuk seluruh anggota Hiswana Karesidenan Madiun. Terutama soal peraturan perpajakan.

"Soal perpajakan terbaru yang lebih menjamin rasa keadilan dan memudahkan pemahaman para stakeholder tentang aspek perpajakan atas penyerahan elpiji tertentu," ungkapnya.

Baca juga: Selangkah Isi Kursi Top Manajemen, 9 Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Siap-Siap Wawancara Akhir

Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur II, Arif Anwar Yusuf yang menjadi narasumber membawakan materi terkait aspek perpajakan atas penyerahan elpiji tertentu. Arif menjelaskan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Liquefied Petroleum Gas tertentu.

"Dalam pasal per pasal juga studi kasus cara perhitungannya dan tentang pajak penghasilannya juga kami sampaikan sepenuhnya," tegasnya.

Baca juga: Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Sedangkan selama kegiatan berlangsung, baik pengurus Hiswana maupun dari agen bergantian mengajukan pertanyaan soal masalah - masalah teknis perpajakan yang sering ditemui di lapangan.

Sementara kegiatan ini menjadi sinergi antara Kanwil DJP Jawa Timur II dan Hiswana Migas Madiun.

"Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman baik dari pengurus Hiswana Migas Madiun dan para agen soal aspek perpajakan yang dikenakan atas penyerahan elpiji tertentu," pungkasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru