Hendak Diselundupkan ke Rutan Surabaya Untuk Kakaknya, Perempuan Ini Nekat Simpan Ponsel di Dalam BH

republikjatim.com
SELUNDUPKAN - Petugas Rutan Surabaya menggagalkan upaya penyelendupan ponsel dari seorang perempuan warga Pakis Gunung, Surabaya JS saat berkunjung ke Rutan Surabaya di Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin (09/10/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas Rutan Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim kembali berhasil menggagalkan upaya penyelendupan barang terlarang. Kali ini, seorang perempuan warga Pakis Gunung, Surabaya yakni JS berupaya menyelundupkan sebuah ponsel ke Rutan Surabaya yang ada di Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Yang bikin geleng-geleng kepala, ponsel warna merah itu diselundupkan melalui breast holder (BH). Ponsel itu dimasukkan di dalam BH yang dikenakan JS saat ke Rutan Medaeng itu.

Baca juga: Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

"Smartphone (ponsel) itu disembunyikan di pakaian dalam, tepatnya di sekitar bagian dada pengunjung perempuan itu," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono kepada republikjatim.com, Senin (09/10/2023).

Heni menjelaskan, percobaan penyelundupan ini dilakukan ketika JS akan mengunjungi kakak kandungnya berinisial YA yang ditahan di Rutan Surabaya karena kasus pencurian itu.

"Penyelundupan ponsel ini berhasil digagalkan petugas saat melakukan penggeledahan badan (body scanning) menggunakan x-ray," ungkap Heni.

Baca juga: Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Sementara Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati menguraikan berdasarkan pengakuan YA, ponsel itu merupakan barang pribadinya. Dia meminta bantuan kepada Adik kandungnya JS untuk dibawakan dan diselundupkan ke dalam Rutan saat kunjungan tatap muka di Rutan.

"Akibat dari perbuatannya, JS diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan. Sedangkan YA warga binaan pemasyarakatan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan," tegas Hendrajati.

Baca juga: Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Hendrajati mengakui kasus ini menjadikan penggagalan ketiga yang dilakukan pihaknya dalam kurun waktu sebulan terakhir. Untuk itu, pihaknya akan terus menggencarkan penggeledahan badan secara teliti terhadap seluruh pengunjung.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran dan tindakan ilegal. Pasti akan kami tindak dan berantas," pungkasnya. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru