KPU Nyatakan 91 Bacaleg di Sidoarjo Dinyatakan TMS

republikjatim.com
Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menyatakan 91 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Sidoarjo Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Rata-rata mereka dinyatakan TMS karena ada beberapa syarat yang tidak dipenuhi puluhan Bacaleg itu.

Berdasarkan data di KPU Sidoarjo, dari 817 Bacaleg yang sudah didaftarkan ke KPU Sidoarjo, sebanyak 91 orang Bacaleg yang dinyatakan TMS.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak mengatakan 91 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu, mereka berasal dari 9 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 yang ada di Sidoarjo. Puluhan Bacaleg ini dinyatakan TMS berdasarkan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Sidoarjo Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Sidoarjo.

"Sesuai hasil verifikasi terakhir Minggu (06/08/2023) kemarin, terdapat 91 Bacaleg yang dinyatakan TMS. Mereka berasal dari 9 Parpol di Sidoarjo," ujar M Iskak kepada republikjatim.com, Senin (07/08/2023).

Iskak menguraikan puluhan Bacaleg yang masuk dalam daftar TMS itu, rata-raya karena sejumlah persyaratan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan beberapa diantaranya belum dipenuhi Bacaleg itu sendiri.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

"Rata-rata kendala mereka (Bacaleg) itu soal syarat calon yang belum benar. Seperti legalisir ijazah dan beberapa sejumlah persyaratan lainnya," urainya.

Sedangkan soal Bacaleg yang berlatar belakang Kepala Desa (Kades), lanjut Iskak seluruhnya sudah sesuai persyaratan. Bahkan, tidak ada masalah untuk Bacaleg dari Kades.

"Persoalan Bacaleg dari Kades aktif semua sudah klir dan tidak ada masalah," tegasnya.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Sementara meski dinyatakan TMS, kata Iskak untuk 19 Bacaleg yang belum memenuhi syarat itu, partai politik pengusung masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Hal ini untuk melengkapi berkas yang belum dipenuhi itu.

"Kami (KPU) masih memberikan kesempatan perbaikan tahap kedua, untuk puluhan Bacaleg itu. Kami deadline sampai tanggal 11 Agustus 2023 besok untuk memperbaiki berkas dan persyaratan yang masih kurang itu," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru