Istri Meninggal, Ayah di Sidoarjo Tega Cabuli Putri Kandung 25 Kali Disertai Ancaman di Kos-Kosan

republikjatim.com
CABUL - Seorang bapak, AEH (52) tega mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun di tempat kos di kawasan Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo saat dipamerkan di Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya, Rabu (03/05/2023) sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka kasus pencabulan AEH hanya tertunduk lesu. Pria berusia 52 tahun ini tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun di tempat kos di kawasan Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Dalam kasus ini, korban dicabuli bapak kandungnya sendiri sebanyak 25 kali.

Hasil pemeriksaan terhadap korban didapatkan keterangan persetubuhan itu telah terjadi sejak bulan Pebruari Tahun 2019 (sewaktu korban masih berusia 11 Tahun) lalu. Sedangkan kasus persetubuhan atau pencabulan sampai berulang hingga terakhir kali pada 5 Pebruari 2023 (saat korban mulai berusia 14 tahun) di tempat yang sama. Yakni di tempat kos orang tua korban.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan perbuatan cabul yang pertama terjadi pada Pebruari 2019 itu saat korban tidur. Saat itu, tersangka memeluk korban dan mengajak korban untuk disetubuhi. Namun korban pun menolak ajakan tersangka itu.

"Selanjutnya tersangka memukul korban dengan menggunakan rantai pintu mengenai kepala korban hingga mengakibatkan korban merasakan pusing dan ketakutan hingga akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban untuk kali pertamanya," ujar Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Rabu (05/03/2023).

Setelah menyetubuhi korban, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang lain dengan ancaman bakal dipukuli. Kemudian, tersangka kembali memaksa korban untuk menyetubuhi korban kedua kalinya dengan cara yang sama.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

"Terakhir kali perbuatan cabul itu dilakukan pelaku pada 5 Pebruari 2023 juga di tempat kos itu. Tindakan itu disertai dengan kekerasan memukul korban menggunakan tangan," ungkap Kusumo.

Kasus ini terungkap, saat korban kabur dari tempat kosnya pada 11 Pebruari 2023 kemarin. Saat kabur, korban bertemu perangkat desa setempat. Kemudian korban menceritakan perbuatan tercela yang dilakukan bapak kandungnya sendiri itu.

"Setelah mendapat laporan dari perangkat desa dan korban, polisi berhasil menangkap tersangka pada 3 Maret 2023 di kawasan Waru," tegasnya.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Sementara motif tersangka tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri itu, karena dorongan nafsu birahi. Dalihnya, akibat ditinggal isterinya meninggal dunia sejak Tahun 2019 kemarin.

"Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Karena tersangka melakukan tindak kekerasan dan memaksa anak melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul," pungkasnya. Zak/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru