Petugas Lapas Pemuda Madiun Gagalkan Penyelundupan Sabu - Sabu 10,94 Gram Dalam Sikat Cucian

republikjatim.com
SABU - SABU - Petugas menggeledah barang bawaan LT (19) warga asal Magetan yang dicurigai membawa sabu-sabu sebesar 10,94 gram ke Lepas Pemuda Madiun, Selasa (21/03/2023) kemarin.

Madiun (republikjatim.com) - Segala upaya dilakukan pengedar untuk memasukkan narkotika ke dalam Lapas. Terbaru, seorang pria asal Magetan berupaya menyelundupkan narkotika diduga jenis sabu - sabu seberat 10,94 gram yang diselipkan ke dalam sikat cucian.

"Seorang pembesuk berinisial LT melubangi bagian tengah cucian itu. Sehingga membuat sikat cucian berongga yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika diduga jenis sabu - sabu itu," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari kepada republikjatim.com, Kamis (23/03/2023).

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Imam menjelaskan dalam menjalankan aksinya, LT sangat rapi. Sikat cucian yang dimodifikasi terlihat seperti sikat cuci baru pada umumnya.

"Petugas curiga, karena sikat itu masih berbau lem dan penutup rongganya juga berwarna lebih gelap," ungkap Imam.

Tidak hanya itu, LT juga terlihat sangat tenang. Bahkan, ketika petugas membawanya untuk pemeriksaan lanjutan di ruang pengamanan.

"LT mengaku hanya dititipi seorang perempuan yang dia temui di JL Raya dengan upah Rp 50.000," tegasnya.

Baca juga: APH Sidoarjo Kecolongan, Gudang Penadah Motor Curian Digrebek Petugas Polrestabes Surabaya di Jumputrejo Sukodono

Sementara Kalapas Pemuda Madiun, Ardian Nova menguraikan penggagalan ini terjadi pada Selasa (21/03/2023) kemarin sekitar pukul 13.48 WIB. Saat itu LT datang dengan membawa dua tas kresek besar dengan berbagai isian.

"Untuk mengelabui petugas, yang bersangkutan membawa banyak sekali barang. Mulai dari makanan, minuman hingga beberapa perlengkapan mandi, termasuk sikat untuk mencuci itu," ungkap Nova.

Namun, sesuai dengan SOP yang ada, petugas membongkar satu persatu barang titipan untuk salah satu narapidana berinisial DSR itu. Termasuk, sikat yang mencurigakan itu.

"Di dalam rongga sikat itu, kami temukan dua paket kristal putih masing-masing seberat 1,94 Gram dan 9 gram," paparnya.

Baca juga: Diduga Korban Tabrak Lari, Pria Pengendara Motor Asal Bakung Pringgodani Balongbendo Tewas di TKP

Kemudian, petugas menyerahkan LT dan barang bukti kepada pihak kepolisian. Pria 19 tahun itu lalu dibawa ke Polres Madiun Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Begitu juga DSR yang saat ini dimasukkan sel khusus untuk memudahkan penyidik melakukan pendalaman perkara.

"Komitmen kami jelas dalam pemberantasan narkoba. Kami berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri untuk penanganan perkara penyalahgunaan narkotika," pungkasnya. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru